Jemput Paksa
Terpisah, Kasie Intel Kejari Semarang, Nur Winardi menambahkan, pihaknya selaku eksekutor akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan eksekusi.
“Kami secepatnya akan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengamanannya. Jaksa dalam perkara ini selaku eksekutor. Kalau putusannya ditahan yang harus ditahan,” kata dia.
Ekekusi, kata Nur Winardi, diawali dengan pemanggilan para terpidana.
“akan dipanggil. Jika tidak kooperatif, maka akan dijemput paksa,” katanya.
Vonis paling tinggi, empat terdakwa dijatuhkan pada 11 Juli 2018 lalu dalam nomor 532 K/PID/2018. Putusan lengkapnya bisa diwondload di di https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/ee44d20f9b718d7c742637f12dfd4377.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun,” demikian isi amar putusan kasasi MA.
MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Nomor 33/Pid/2018/PT SMG, tanggal 9 Maret 2018, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 648/Pid.B/2017/PN Smg, tanggal 13 Desember 2017, tersebut.
MA menyatakan berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis tersebut, perbuatan materiil para Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana pada dakwaan kumulatif Pertama Kedua.
Sebelumnya, dalam putusan banding yang dibacakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 9 Maret 2018 berisi menguatkan putusan PN Semarang No 648/Pid.B/2017/PN Semarang pada 13 Desember 2017.
Dalam putusan PN Semarang memvonis Christian Atmadibrata dkk dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonisnya menjadi yang paling tinggi daripada 13 terdakwa lainnya yang dihukum 6 bulan penjara.
Selain itu, PN Semarang menjatuhkan pidana terhadap Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan 20 hari.
Jaksa lalu banding dan oleh Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN Semarang pada 9 Maret 2018.
Kasus penganiayaan bersama-sama dilakukan para terpidana dan telah menyebabkan Muhammad Adam tewas terjadi 18 Mei 2017 lalu, salah satu juniornya.
(far)














