Kabid Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan, Tersangka Korupsi Kasda Kota Semarang Ditahan

oleh

Semarang – R Dody Kristyanto, tersangka kasus dugaan korupsi korupsi uang kas daerah (kasda) milik Pemkot Semarang Rp 21 miliar lebih pada BTPN Cabang Pandanaran Semarang resmi ditahan, Rabu (13/2/2019). Penahanan dilakukannya usai penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan berkas penyidikannya ke penuntut umum.

Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan Kota Semarang itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan LP Kedungpane Semarang. Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan perkaranya.

“Tahap II penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti. Penanganannya beralih dari penyidik ke penuntut umum Kejari Semarang. Tersangka ditahan di Rutan Kedungpane Semarang,” ungkap Triyanto, Kasie Pidsus Kejari Kota Semarang, Rabu (13/2/2019).

INFO lain :  ​R Dody Kristiyanto, Tersangka Korupsi Kasda Semarang Ajukan Praperadilan
R Dody Kristyanto saat akan memasuki mobil tahanan Kejari Semarang untuk dibawa ke LP Kedungpane Semarang.

Dody menjadi tersangka atas pengembangan perkara Diyah Ayu Kusumaningsurm (DAK), mantan Personal Bangking Manajer (PBM) BTPN Semarang yang telah dipidana 12 tahun di tingkat kasasi. Dody disangka terlibat dalam kapasitasnya, Kepala UPTD Kasda pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang (dulu DPKAD) periode 2008 sampai 2014.

“Penanganan perkara R Dody Kristyanto merupakan pengembangan perkara Diyah Ayu Kusumaningrum sesuai fakta persidangan. Tersangka Dody dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah  dengan UU Nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU yang sama,” jelas dia.

INFO lain :  2 Mahasiswa UNS jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS

Dikatakannya, sesuai ketentuan KUHAP Pasal 140, pihanya selaku penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke persidangan.

“Penuntut umum berpendapat, perkaranya sudah layak diajukan ke persidangan,” imbuh Nur Winardi, Kasie Intel Kejari Semarang menyebut, kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 26 milar dan belum terkembali Rp 21 miliar lebih.

Pelimpahan dilakukan di antaranya, atas barang bukti uang sekitar Rp 500 juta yang terdapat sebelumnya disita di BTPN.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

INFO lain :  Penyidikan Rampung, Berkas Perkara R Dody Kristyanto Tersangka Korupsi Kasda Semarang Dilimpahkan

Sementara menyikapi upaya praperadilan tersangka Dody nomor perkara 4/Pid.Pra/2019/PN. Smg melawan penyidik dan penuntut umum, Nur Winardi mengatakan, pihaknya segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

“Sesuai ketentuan kami diberi waktu sesegara mungkin melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Kami selaku Termohon II menilai praperadilan tersangka lebih pada kewenangan penyidik,” lanjutnya.

R Dody Kristyanto, tersangka korupsi kasda Kota Semarang saat keluar kantor Kejari Semarang menuju mobil tahanan.

Sejak 16 Januari 2008-Januari 2014,R Doddy Kristiyanto dan Suhantoro (dipidana) sejak 4 Februari -6 Mei 2014 atau sebanyak 311 kali memberikan dana tunai kepada DAK Rp 38.931.299.200 meski sudah tak menjabat. Dari seluruhnya hanya disetorkan sebanyak Rp 12.213.950.700. Sedangkan Rp 26.717.348.500 tidak disetor.