Kabid Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan, Tersangka Korupsi Kasda Kota Semarang Ditahan

oleh

R Dody Kristyanto menjadi tersangka terkait korupsi kasda Semarangke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.Permohonan praperadilan masuk pengadilan, Rabu (6/2/2019) dalam klasifikasi sah tidaknya penetapan tersangka.

Penetapan tersangka Dody didasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/633/VIII/2016/JTG/Restabestanggal 22 Agustus 2016 atas dugaan Tindak Pidana korupsi uang setoran Kas Daerah  Kota Semarang pada rekening Giro nomor: 0386300028 an. Walikota Cq. Kas Umum Daerah pada Bank BTPN Cabang Semarang yang terjadi sejak tahun 2008 s/d tahun 2014.

Penyidikan tersangka R Dody Kristiyanto, diketahui baru dilakukan 2018 lalu. Penyidik menetapkan penyidikan atas kasus R Dody pada Februari 2018 lalu. Penyidik mengakui jika kasus itu sudah 2 tahun dilaporkan dan ditangani sejak 2016 silam.

INFO lain :  ​R Dody Kristiyanto, Tersangka Korupsi Kasda Semarang Ajukan Praperadilan

“Surat Perintah Penyidikan Nomor ; SP Sidik/ 22/ 11/ 2018/ reskrim, tanggal Februari 2018,” sebut penyidik sebagaimana dalam surat permohonan izin penyitaan penyidikan tersangka R dody Kristiyanto.

Dody Kristiyanto ditetapkan tersangka korupsi karena dinilai kurang kehati-hatiannya dalam menjalankan tugasnya. Doddy masih menyetorkan uang dari Kasda Pemkot Semarang kepada Diyah Ayu Kusumaningrum yang ternyata sudah tidak lagi bekerja sebagai personal banking di BTPN Cabang Semarang Pandanaran.

R Doddy K tetap menyerahkan setoran tanpa memperhatikan beberapa hal, yaitu DAK tidak pernah membawa surat tugas, tidak dikawal, UPTD Kasda, menerima slip tanpa validasi. Tidak berkoordinasi dan komunikasi ke bank untuk memastikan uangnya masuk dan hanya mendasarkan pada rekening koran dari DAK.

INFO lain :  2 Mahasiswa UNS jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS

Doddy bersama DAK dan Suhantoro disangka bersalah menyimpangkan uang Kasda dan merugikan negara, Pemkot Semarang. Korupsi bersama-sama dan berlanjut terjadi dan merugikan negara Rp 21,7 miliar. Korupsi kasda Pemkot Semarang pada BTPN Semarang terjadi tahun 2007-2014.

Baik menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau karena kedudukannya atas pengelolaan dana kasda.

Sejak 16 Januari 2008-Januari 2014 DAK telah menerima dana tunai dari R Doddy Kristiyanto dan Suhantoro sejak 4 Februari -6 Mei 2014 sebanyak 311 kali sebesar Rp 38.931.299.200. Dari seluruhnya hanya disetorkan sebanyak Rp 12.213.950.700. Sedangkan Rp 26.717.348.500 tidak disetor.

INFO lain :  Penyidikan Rampung, Berkas Perkara R Dody Kristyanto Tersangka Korupsi Kasda Semarang Dilimpahkan

Meski pada Juni 2010 dimutasi ke Jakarta dan 2012 pindah ke bank lain, DAK tetap menghandle, mengambil setoran Pemkot meski sudah tidak berwenang, karena diganti Putri Septi Bugianto. DAK membuat catatan dokumen fiktif, menyerahkan ke UPTD Kasda, membuat rekening koran giro dan deposito fiktif sejak 2008-2014. Membuat sendiri bilyet giro bank Rp 22,7 miliar. Membayar bunga deposito memakai uang pribadi. Membuat slip setoran tanpa validasi.