Semarang – R Dody Kristyanto, tersangka kasus dugaan korupsi korupsi uang kas daerah (kasda) milik Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar pada BTPN Cabang Pandanaran Semarang, mengajukan praperadilan. Permohonan praperadilan diajukan R Dody Kristyanto yang perkaranya masih disidik penyidik Polrestabes Semarang itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Permohonan praperadilan masuk pengadilan, Rabu (6/2/2019) dalam klasifikasi sah tidaknya penetapan tersangka.
“Perkara terdaftar nomor 4/lPid.Pra/2019/PN. Selaku pemohon R Dody Kristyanto dengan termohon I Polda Jawa Tengah cq Polrestabes Semarang, termohon II Jaksa Agubg cq Kejati Jawa Tengah cq Kejari Semarang,” ungkap Noerma Soejatiningaih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Jumat (8/2/2019).
Dalam permohonannya, penetapan tersangka Dody didasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/633/VIII/2016/JTG/Restabestanggal 22 Agustus 2016 atas dugaan Tindak Pidana korupsi uang setoran Kas Daerah Kota Semarang pada rekening Giro nomor: 0386300028 an. Walikota Cq. Kas Umum Daerah pada Bank BTPN Cabang Semarang yang terjadi sejak tahun 2008 s/d tahun 2014. Dody dijerat Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU yang sama.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon I atas usulan Termohon II. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sebut Dody dalam petitum permohonannya.
Penanganan kasus dugaan korupsi korupsi uang kas daerah (kasda) milik Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar atas tersangka R Dody Kristiyanto masih disidik penyidik Polrestabes Semarang. Perkembangannya, penyidik diketahui telah mengajukan izin penyitaan terhadap sejumlah barang bukti ke pengadilan pada akhir 2018 lalu.
Penyidikan tersangka R Dody Kristiyanto, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang periode 2008 sampai 2014 diketahui baru dilakukan 2018 lalu. Penyidik menetapkan penyidikan atas kasus R Dody pada Februari 2018 lalu.
Hal itu terungkap dalam surat permohonan penyitaan sejumlah barang bukti slip setoran bank yang diajukan penyidik ke pengadilan. Penyidik dalam suratnya mengakui jika kasus itu sudah 2 tahun dilaporkan dan ditangani yakni sejak 2016 silam. Laporan berdasarkan Laporan Polisi nomor ; LP/ A/ 633/ XIII/ 2016/ Jtg/ Restabes Smg. tanggal 22 Agustus 2016. Namun belakangan, kasusnya baru dinaikkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.
“Surat Perintah Penyidikan Nomor ; SP Sidik/ 22/ 11/ 2018/ reskrim, tanggal Februari 2018,” sebut penyidik sebagaimana dalam surat permohonan izin penyitaan atas kasus kasda dengan tersangka R dody Kristiyanto ke pengadilan.
Dody Kristiyanto ditetapkan tersangka korupsi karena dinilai kurang kehati-hatiannya dalam menjalankan tugasnya. Doddy masih menyetorkan uang dari Kasda Pemkot Semarang kepada Diyah Ayu Kusumaningrum yang ternyata sudah tidak lagi bekerja sebagai personal banking di BTPN Cabang Semarang Pandanaran.
R Doddy K tetap menyerahkan setoran tanpa memperhatikan beberapa hal, yaitu DAK tidak pernah membawa surat tugas, tidak dikawal, UPTD Kasda, menerima slip tanpa validasi. Tidak berkoordinasi dan komunikasi ke bank untuk memastikan uangnya masuk dan hanya mendasarkan pada rekening koran dari DAK.
Doddy bersama DAK dan Suhantoro disangka bersalah menyimpangkan uang Kasda dan merugikan negara, Pemkot Semarang. Korupsi bersama-sama dan berlanjut terjadi dan merugikan negara Rp 21,7 miliar. Korupsi kasda Pemkot Semarang pada BTPN Semarang terjadi tahun 2007-2014.
Baik menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau karena kedudukannya atas pengelolaan dana kasda.
Sejak 16 Januari 2008-Januari 2014 DAK telah menerima dana tunai dari R Doddy Kristiyanto dan Suhantoro sejak 4 Februari -6 Mei 2014 sebanyak 311 kali sebesar Rp 38.931.299.200. Dari seluruhnya hanya disetorkan sebanyak Rp 12.213.950.700. Sedangkan Rp 26.717.348.500 tidak disetor.
Meski pada Juni 2010 dimutasi ke Jakarta dan 2012 pindah ke bank lain, DAK tetap menghandle, mengambil setoran Pemkot meski sudah tidak berwenang, karena diganti Putri Septi Bugianto. DAK membuat catatan dokumen fiktif, menyerahkan ke UPTD Kasda, membuat rekening koran giro dan deposito fiktif sejak 2008-2014. Membuat sendiri bilyet giro bank Rp 22,7 miliar. Membayar bunga deposito memakai uang pribadi. Membuat slip setoran tanpa validasi.
Berdasar audit kerugian negara BPK Jateng dalam LHP tertanggal 2 Oktober 2015, DAK dinilai hakim merrugikan secara nyata dan dapat dihitung sebesar Rp 26,7 miliar. Dari jumlah itu, masuk sebagai pengembalian Rp 4.983.418.164 ke rekening giro Pemkot atau deposito. Sehingga kerugian sebesar Rp 21.733.930.336.
(far)















