Berdasar audit kerugian negara BPK Jateng dalam LHP tertanggal 2 Oktober 2015, DAK dinilai hakim merrugikan secara nyata dan dapat dihitung sebesar Rp 26,7 miliar. Dari jumlah itu, masuk sebagai pengembalian Rp 4.983.418.164 ke rekening giro Pemkot atau deposito. Sehingga kerugian sebesar Rp 21.733.930.336.
(far)















