Dirut dan Direktur PD BKK Pringsurat Didakwa Rugikan Rp 114 Miliar

oleh

Semarang – Kasus dugaan korupsi pada PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung memasuki persidangan dengan terdakwa, Direktur Utama (Dirut) dan Direktur. Suharno SE (53), warga Skip Baru Ds. Sidorejo Rt. 06/06 Kab. Temanggung, mantan DIrut PD BKK Pringsurat. Serta Riyanto SE (56), warga Dusun Patemon, RT 01/02 Desa Dlimoyo Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, mantan Direktur PD BKK Pringsurat.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Semarang beracara pembacaan surat dakwaan penuntut umum, Kejari Temanggung, Senin (11/2/2019). Tak seperti biasanya, pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim terdiri lima orang diketuai Antonius Widijantono.

Sabrul Iman, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menjelaskan, dugaan korupsi terjadi sejak 2009 sampai 2017. Korupsi terjadi dengan kerugian negara sekitar Rp 114 miliar.
Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan atau yang dinilai merugikan negara Rp 114.362.367.700 terjadi atas delapan modus.

INFO lain :  Wanita Tewas Telanjang Jasadnya Dibuang di Grobogan, Pelaku Ungkap untuk Tinggalkan Jejak

“Pertama, atas pemberian kredit tidak sesuai ketentuan dan dalam kolektibilitas macet Rp 42.041.162.907. Kedua, kredit fiktif dan restrukturisasi kredit Rp 56.519.668.446. Tiga, penempatan dana pada Koperasi Intidana (macet) Rp 1.969.841.855,” jelas jaksa pada sidang terbuka umum.

Empat, lanjutnya, cash cack kepada terdakwa Suharno dan Riyanto dari Koperasi Intidana Rp 433.241.573,44. Lima, pemberian bunga diatas ketentuan Rp 7.369.535.595. Enam, pajak bunga deposito di tanggung PD BKK Prinsurat Rp 1.756.440.452. Tujuh, selisih pembayaran gaji direksi dan SPPD dengan kondisi riil keuangan PD BKK Pringsurat Rp 1.584.396.574.

INFO lain :  Narapidana Dilarang Pakai Hp dan Narkoba di Sel

“Delapan, penyalahgunaan keuangan oleh Karyawan PD BKK Pringsurat. Mereka, Riyanto Rp 25.980.000, Sugeng Prayitno Rp 420.448.021, Triyono Rp 1.217.000.000, Siti Sulistyowati Rp 313.241.227. Ryan Anggi Rp 212 juta, Kristiwanto Rp 464.693.000, Taat Udjianto Rp 34.888.050. Seluruhnya Rp 2.688.250.298,” ungkap dia.

Secara melawan hukum keduanya didakwa melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

INFO lain :  ​Dua Terdakwa Korupsi BKK Pringsurat Rp 114Miliar Dituntut Pidana Rp 16,5 Tahun Penjara

Suharno dan Riyanto, terdakwa dugaan korupsi pada PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung saat konsultasi ke pengacaranya.

Keduanya dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang yang sama.