BPK Temukan Dugaan Korupsi Anggaran Koni Kota Semarang 2017

oleh

Semarang – Belum tuntas penangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Semarang 2012 dan 2013, dugaan penyimpangan diindikasi terjadi di organisasi keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina seluruh cabang olahraga di Semarang itu.

KONI selaku pendamping dan pembantu pemerintah dalam pembinaan dan pembangunan prestasi olahraga disinyalir bermasalah dalam pengelolaannya. Indikasi itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2017 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Dalam LHP Nomor 69A/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan LHP Sistem Pengendalian Intern Nomor 69B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018, BPK Jateng mengungkapnya.

BPK menemukan dugaan penyimpangan sejumlah pengurus KONI Kota Semarang yang berstatus PNS, menerima sejumlah gaji. Nilainya fantastis. Totalnya sekitar Rp 328 juta.

INFO lain :  Mantan Kepala Cabang PT Adhi Karya Ajukan Novum dan Saksi Terkait PK Suap Bupati Kendal

Daftar 18 pengurus KONI Kota Semarang yang tercatat sebagai PNS.

Hibah Tak Terserap

Pemerintah Kota Semarang pada TA 2017 telah menganggarkan hibah secara keseluruhan sebesar Rp 53.974.110.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp50.798.956.542,00 atau sebesar 94,12% dari nilai anggaran.

Hibah tersebut diantaranya diberikan kepada KONI sebesar Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 625.283.461 telah dikembalikan ke Kas Daerah per tanggal 29 Desember 2017, sisa dana hibah yang telah dipergunakan oleh KONI. Dana itu tak terserap.

Sebagaimana diketahui, KONI Kota Semarang mempunyai misi mewujudkan pengelolaan kelembagaan olahraga secara profesional. Mewujudkan prestasi cabang olahraga, mewujudkan pembinaan atlet, pelatih dan wasit secara profesional dan mewujudkan kecintaan olahraga prestasi bagi masyarakat Kota Semarang.

Mendukung pencapaian misi tersebut, KONI Kota Semarang telah menerima dana bantuan hibah dari Pemkot Semarang tahun 2017 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 426/164/2017 tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp 12 miliar.

INFO lain :  KONI Kota Semarang Langgar Ketentuan Terkait LPJ dan Kepengurusannya

Dalam pelaksanaannya kegiatan KONI Kota Semarang, dibentuk susunan pengurus yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor 8.1/SK/III/2017 tentang Pengesahan Susunan Personalia Pengurus KONI Kota Semarang Antar Waktu dan Reposisi Masa Bhakti Tahun 2015 sampai 2019.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan KONI dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Semarang, diketahui terdapat 18 orang personil pengurus KONI yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa diantaranya memiliki jabatan di lingkungan Pemkot Semarang. Adapula, sejumlah dosen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pertanggungjawaban dana bantuan hibah diketahui bahwa terdapat realisasi pembayaran honor pengurus yang berstatus sebagai PNS sebesar Rp328 juta.

INFO lain :  Ikhwan Ubaidilah Lindu Aji Tak Jadi Tersangka. Vonis Korupsi KONI Semarang Sebut Ikhwan Terlibat

Lpj Terlambat dan Tak Wajar

Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) H dan Rekan. Pelaksanaan audit tersebut mengacu pada prosedur audit yang sebelumnya telah disepakati.

“Namun dari hasil laporan akuntan independen tersebut tidak merepresentasikan tentang kecukupan prosedur untuk tujuan laporan maupun tujuan lainnya, ” sebut BPK dalam laporannya.

Selain itu, berdasarkan tanggal Laporan Akuntan Independen diketahui bahwa laporan tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2018. KONI terlambat menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah kepada Pemkot Semarang.

Wakil Sekretaris KONI menyatakan bahwa keterlambatan penyusunan LPJ disebabkan oleh keterlambatan Pengurus Cabang Olah Raga menyampaikan bukti pertanggungjawaban ke KONI.

(dit)