Semarang – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang dinilai menyalahi sejumlah ketentuan, terkait penunjukkan sejumlah PNS yang menjabat pengurus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan atas Laporan Keuangan Pemkot Semarang Tahun 2017 yang terbit Mei 2018 lalu menyatakan.
Persoalan PNS/ dosen yang menjabat pengurus, serta Laporan Pertanggungjawaban anggaran KONI yang terlambat terjadi akibat tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Terkait : BPK Temukan Dugaan Korupsi Anggaran KONI Kota Semarang 2018
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 40 yang menyatakan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.
Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjwaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, sebagaimana diubah Perwal Semarang Nomor 38 Tahun 2016.
Pasal 22 Ayat (4) menyatakan, pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Walikota melalui PPKD/SKPD terkait, dua bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. LPJ paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Ayat (9) yang menyatakan Pelaksanaan pemeriksaan/audit oleh Kantor Akuntan Publik atau pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus bersifat atestasi sehingga dapat memberikan pendapat tentang kecukupan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tujuan pelaporan pertanggungjawaban.
(dit)















