Semarang – Sidang pemeriksaan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Cabang V PT Adhi Karya Jateng/DIY, Ir Suyatno yang dijatuhi vonis bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi perkara kasus suap APBD Kendal Rp 13,5 miliar, Selasa (9/9/2014) digelar. Dalam permohonan PKnya, pemohon mengajukan tiga alasan.
“Ada tiga alasan diajukannya PK. Pertama, terdapat empat novum atau bukti baru, dan dua alasan,” kata Dwi Heru Wismanto Sidi dan Yohanes Winarto, kuasa hukum pemohon PK kepada wartawan ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Novum yang diajukan dan belum pernah terungkap. Pertama putusan perkara atasnama Latif Bina (terdakwa lain), surat dakwaan dan putusan atasnama Hendy Boedoro dan terakhir bukti transfer Rp 13,5 miliar ke Kasda Kendal.
Dalam novum putusan itu, pemohon PK diketahui tak terkait dengan terdakwa lain. Mengenai surat dakwaan dan putusan Hendy Boedoro tidak menyebutkan adanya perbuatan penyertaan oleh pemohon PK yang diketahui perkaranya berdiri sendiri. Soal bukti transfer, pemohon menilai pertimbangan hakim tidaklah benar. Pasalnya tidak ada keterangan yang menyebutkan adanya tranfers ke Kasda.
“Maka jelas tidak pernah ada transfer uang yang dilakukan,” kata Heru.
Alasan kedua PK, yakni adanya pertentangan antara putusan antara perkara Hendy dan pemohon. Pertama mengenai isi putusan. Hendy Boedoro divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara pemohon divonis bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 pada UU yang sama. Hendy dinilai bersalah menerima suap sementara pemohon melakukan suap kepadanya. Kedua, pertentangan soal delik penyertaan. Alasan PK ketiga, yaitu mengenai kekhilafan hakim.
Mendukung alasan PKnya, kuasa hukum pemohon berencana mengajukan empat saksi dan sejumlah alat bukti.
“Ada empat saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Mereka dimintai pendapat terkait novum,” katanya.
Atas alasan itu, pemohon melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa perkara PKnya mengabulkan permohonannya. Mengadili, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (bebas).
“Apabila majelis berpendapat lain, kami memohon putusan seringan-ringannya,” kata Heru dan Yohanes.
Atas permohonan itu, majelis hakim yang terdiri, Hastopo selaku ketua didampingi Erentuah Damanik dan Sininta Sibarani menunda sidang pada Rabu (24/9) mendatang. “Sidang ditunda untuk menghadirkan saksi. Jika selesai baru ditanggapi jaksa,” kata Hastopo.
















