Tegal – DPRD Kota Tegal meminta masyarakat Kota Tegal, Jawa Tengah tidak khawatir terkait kasus lahan SMAN 1 Kota Tegal yang kini masih diperiksa perkaranya di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH menanggapi polemik antara PT KAI dengan Pemkot Tegal, BPN dan Pemrov Jawa Tengah atas lahan sekolahan di Jalan Menteri Supeno Kota Tegal itu.
Edy menyampaikan, substansi gugatan PT KAI adalah terkait terbitnya sertifikat Hak Pakai lahan.
“Jika gugatan dimenangkan PT KAI, tanah masih belum berkekuatan milik PT KAI. Karena berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria (UPA) hak eigendom harus dikonversikan kepada hukum Indonesia Tahun 1980. Konversi ini tidak dilakukan oleh PT KAI sehingga PT KAI dapat dinilai melanggar Undang Undang Pokok Agraria,” kata Edy Suripno, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, kewenangan peletakan hak menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN, menurutnya, bisa menilai.

Penguasaan hak tersebut, kata dia, adalah Pemerintah Kota Tegal, meskipun PT KAI menganggap menguasai secara hukum Hindia Belanda sebelum terkonversikan.
Dikatakannya, jika sertifikat lama dibatalkan MA, Pemerintah Kota Tegal bisa mengajukan permohonan baru kepada BPN. Berdasarkan UU Pokok Agrari, Pemerintah Kota Tegal yang sudah menguasai lahan atas hak eigendom yang belum terkonversikan memiliki hak mengajukan persertifikatannya.
“Jadi disederhanakan saja Pemkot Tegal tinggal mengajukan persertifikatan baru kepada BPN. Karena keputusan MA tidak secara otomatis kemudian dikatakan PT KAI menguasai lahan tersebut,” pungkas Edy Suripno.
(nin)















