Semarang – Vonis banding Ida Nursanti, pengacara Blora, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA) Blora 2008 telah turun.
Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jawa Tengah yang memeriksa banding, mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya. Perubahan dilakukan terkait pidana pengganti beban Uang Pengganti (UP) yang dijatuhkan.
Baca Juga ;
- Ida Nursanti Dibebani Membayar UP Rp 564 Juta atas Korupsi PA Blora 2008
- Mukhidin dan Ida Nursanti Dituntut Berbeda atas Korupsi Markup Tanah PA Blora
Di tingkat pengadilan pertama, Ida Nursanti dipidana setahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta dibebani membayar UP Rp 564.873.800 subsidair setahun penjara. Di tingkat banding, subsidair UP menjadi setahun enam bulan kurungan.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut agar Ida Nursanti dipidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta mengembalikan UP kerugian negara Rp 1.030. 924.200 subsidair 3 tahun penjara.
“Putusan banding dijatuhkan dalam perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG,” ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/1/2019).
Majelis hakim banding pemeriksa terdiri Singgih Budi Prakoso selaku ketua, Hulman Siregar dan Timbul Priyadi sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Andriani Tri Wismintarti. Musyawarah hakim banding dilakukan majelis pada 30 Oktober 2018 dan putusannya dibacakan pada sidang 21 November 2018.
Dalam amarnya, majelis menyatakan menerima permintaan banding jaksa dan pengacara terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang tanggal 10 September 2018 Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg yang dimohonkan banding.
Perubahan mengenai lamanya pidana pengganti dalam hal terdakwa tidak membayar UP kerugian negara dan tidak ada harta bendanya yang mencukupi untuk membayarnya yang dapat disita untuk dirampas.
“Sehingga amarnya berbunyi. Menyatakan Terdakwa Ida Nursanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa Ida Nursanti dari dakwaan primair tersebut,” kata Singgih Budi Prakoso dalam putusannya.
“Menyatakan terdakwa Ida Nursanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ida Nursanti dengan pidana penjara setahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar UP kepada negara Rp 564.873.800 sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar UP tersebut, maka dipidana setahun dan 6 bulan,” lanjutnya dalam isi putusannya.
Vonis rendah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Mukhidin dan Ida Nursanti sebelumnya. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri, Antonius Widijantono, Sulistiyono dan Robert Pasaribu, Senin (10/9/2018).
Sesuai dakwaan penuntut umum, Mukhidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ida Nursanti selaku penjual tanah dinilai korupsi bersama Sumadi, Pejabat Pembuat Komitmen (telah dipidana). Bersama-sama mereka, merekayasa proses jual beli lahan untuj kantor PA Blora.
Kasus bermula pada 2007, saat Ahsin Abdul Hamid selaku Ketua (PA) Blora memerintahkan M.Hafidl dan Sumadi, SH mencari lahan untuk kantor PA. Hasil survei diperoleh tiga lokasi, yakni Joko Suharjo seluas 7.465 m2, Supardji dan Siti seluas 7.110 m2 dan Hartomi Wibowo seluas 4.270 m2. Mengacu Harga Pasaran Umum tanah milik Djoko Suhardjo diusulkan dengan Rp 2,239 miliar atau 7.465 m2 x Rp 300 ribu.














