Semarang – Gapoktan Maju Tani di Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang yang diusulkan anggota DPR RI Partai Nasdem, Drs Fadholi diketahui tak tercatat di Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang.
Gapoktan Maju Tani diusulkan Fadholi dan menjadi penerima dana bantuan kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) tahun 2016 ke Kementerian Pertanian RI. Anggaran PUPM sebesar Rp 200 juta untuk pemberdayaan lembaga usaha pangan masyarakat atau Gapoktan dalam melayani Toko Tani Indonesia untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Fakta itu terungkap pada sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana PUPM tahun 2016 yang menyeret, dua anggotaGapoktan Maju Tani di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/12/2019). Keduanya, Sulimin (55), Kadus Nali, Marjoko (36), Kadus Pranggen Desa Plumbon Kec. Suruh Kab. Semarang. Dalam kasus itu, Tri Astono alias Anton, Kadus Kemiri, Desa Plumbon juga sudah dipidana.
Iswanto STP, PNS pada Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang mengatakan, pada tahun 2016 menjadi Koordintor Penyuluh Tingkat kabupaten. Tingkat kecamatan, penyuluhan dikordinir penyuluh kecamatan.
“Untuk Kecamatatan Suruh, Eni Sriwidawati. Selebihnya ada penyuluh lapangan. Salah satunya pak Suparman,” kata Iswanto di hadapan majelis hakim dipimpin Sulistiyono.
Ia mengakui, pernah mendengar adanya program PUPM tahun 2016 di wilayah Kabupaten Semarang, tapi ia mengaku tidak menangani. Dikatakannya, sesuai Peraturan Menteri, satu desa hanya terdapat satu Gapoktan.
“Gapoktan dibentuk setiap desa satu saja. Berdasarkan data teregistrasi di Kabupaten Semarang. Di Kecamatan Suruh, Desa Plumbon hanya ada satu Gapoktan, yakni Tani Maju. Itu terdaftar sejak 9 November 2008,” kata Iswanto.
Pengurusnya, kata dia, sesuai Berita Acara yang dikirim ke Pemkab Semarang beranggotakan, Ketua Budiyono, Sekretaris Sugiyono, Bendahara Slamet Marzuki. Selain itu terdapat beberapa seksi-seksi dan sejumlah tim komite.
“Itu (Gapoktan Tani Maju-red) yang terdaftar. Untuk Gapoktan Maju Tani Desa Plumbon tidak pernah dengar. Sesuai data hanya Gapoktan Tani Maju,” katanya.

Sejumlah pengunjung sidang Pengadilan Tipikor Semarang.
Fadholi diketahui mengajukan Gapoktan Maju Tani dan juga tiga Gapoktan lain di Kabupaten Semarang. Selain di Kabupaten Semarang, ia juga mengusulkan agar sejumlah Gapoktan di Kabupaten Kendal juga mendapat bantuan.
Fadholi diketahui mengajukan Gapoktan Maju Tani dan juga tiga Gapoktan lain di Kabupaten Semarang ke Kementerian Pertanian RI agar diberikan dana bantuan. Selain di Kabupaten Semarang, ia juga mengusulkan agar sejumlah Gapoktan di Kabupaten Kendal juga mendapat bantuan.
Senada diungkapkan Drs Djoko Waluyo, Kades Plumbon yang menjabat sejak 8 Desember 2016. Diakuinya, awal menjabat, struktur di Kantor Desa belum lengkap. Di awal 2017 baru dilakukan pengisian jabatan perangkat desa.
“Adminitrasi Gapoktan pernah lihat. Di desa, teregister Gapkotan Tani Maju. Untuk Gapoktan Maju Tani secara adminitrasi tidak ada. Cuma pernah dengar ada Gapoktan Maju Tani,” kata Djoko.
Djoko mengaku, awalnya tidak tahu adanya program kegiatan PUPM di desanya. “Saya baru tahu usai Inspektorat, Dirjen, Dinas datang dan ternyata ada masalah. Saat itu baru tahu ada PUPM,” katanya.
Atas masalah itu, Djoko mengakui, semua pihak terkait dikumpulkan. Djoko mengaku melihat adanya itikad baik Sulimin dan Marjoko menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan pernyataan tertulis.
“Ada masalah penyinpangan dana untuk Gapoktan yang tak sesuai sasaran dan rencana. Pak Sulimin dan Marjoko bersedia tanggungjawab dengan pendekatan ke Tri Astono agar mengembalikan uangnya karena yang pakai uang dia. Saya tahu persis keduanya tidak pakai uang. Mungkin karena tidak dikembalikan sehingga mungkin diproses hukum,” jelas dia.
Selain keduanya, tiga saksi lain diperiksa. Mereka, Supadi Plt Sekretaris Desa Plumbon, Suparman STP pensiunan PNS selaku Pendamping Kegiatan PUPM. Serta Ir Y Poedji Widodo PNS, salah satu pemilik Toko Tani.
Fakta keterlibatan Fadholi diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Semarang, Aji Sudarmono dalam surat dakwaan perkara Sulimin dan Marjoko. Jaksa mengungkapkan, kejadian bermula, bagian perencanaan Badan Ketahanan Pangan Kementrian RI pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 menerima email dari Heri Lestyorini (rineelis@gmail.com).
“Isi email : Bersama ini disampaikan usulan penerima Program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) dari Drs. Fadholi dapil Jateng I untuk Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, mohon untuk ditindak lanjuti,” sebut JPU Aji dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada sidang di hadapan majelis hakim dipimpin Sulistiyono.
Atas hal itu, selanjutnya Muhamad Rozali (Kasubag Program pada bagian Perencanaan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI) mengirim email ke sdr. Cahyo bagian Perencanaan BKP Provinsi Jawa Tengah. Dengan alamat email : bkp.jateng@yahoo.co.id pada hari Jumat 4 Maret 2016 dengan menggunakan alamat email : perencanaanbkp@yahoo.co.id dengan judul email usulan PUPM Jateng yang dilampiri usulan PUPM Jateng.
Selasa tanggal 8 Maret 2016 sekitar pukul 15.35 WIB , Muhamad Rozali telah menerima email dari sdr. Fadholi (Fadholi210160@gmail.com) ke email (perencanaanbkp@yahoo.co.id).
“Dengan isi email : Bersama ini disampaikan 4 Gapoktan calon penerima Program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) mohon ditindak lanjuti dengan lampiran TOKO TANI SMRG 8 MARET,” kata jaksa.
Selanjutnya email tersebut diteruskan kepada Agus Sudjatono (agussudjatono@gmail.com) pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 pukul 22.45 WIB.
Usulan tiga Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) kegiatan PUPM tahun 2016 yang diusulkan sdr. Fadholi di Kabupaten Semarang melalui email perencanaanbkp@ yahoo.co.id itu yakni. Gapoktan Maju Tani Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, Gapoktan Manfaat Desa Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dan Gapoktan Ngudi Makmur Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
“Terhadap usulan tersebut dilakukan identifikasi, verifikasi oleh Tim Verifikasi yaitu Tim Teknis dari Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah yaitu Herdini Nur Arianik, ST.P, dan Rodhiyah, ST.P. Serta tim Teknis Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yaitu Muhamad Rozali pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 melakukan identifikasi,” jelas jaksa.
Verifikasi ke CPCL kegiatan PUPM tahun 2016 Kementrian Pertanian Republik Indonesia yaitu Gapoktan Maju Tani Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dengan bertemu Tri Astono alias Anton dan Sulimin. Tim Verifikasi melakukan identifikasi, verifikasi berdasarkan kriteria yang harus dipenuhi oleh Gapoktan sebagai penerima bantuan kegiatan program PUPM (Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat) tahun 2016 di Propinsi Jawa Tengah.
(far)















