Banjarnegara – Pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Banjarnegara, Hadi Suwarno, Kamis (20/12/2018). Terdakwa perkara dugaan tindak pidana Pemilu itu divonis bebas majelis hakim pemeriksanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarnegara langsung menyatakan banding.
Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri dari R Heddy Bellyandi, Farida Pakaya dan Angelia Renata. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana. Sehingga, ketua DPC Partai Demokrat Banjarnegara dinyatakan bebas.
“Istilahnya Onslaag van rechsvervolging. Jadi terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana,” kata Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Rudito Surotomo.
Dalam putusan, majelis hakim mengacu pada pasal 272 Undang-undang Pemilu. Yakni, peserta dan tim kampanye harus terdaftar di KPU dalam setiap penyelenggaraan kampanye. Tedakwa tidak termasuk dalam peserta dan tim kampanye yang didaftarkan di KPU.
Hadi Suwarno didakwa telah melibatkan sejumlah kepala desa dalam kegiatan road show ketua umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Banjarnegara pada 29 Oktober 2018 lalu. Hadi didakwa melanggar Pasal 493 junto 280 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu dan dituntut kurungan 10 bulan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan banding. Rudito menyampaikan, sesuai UU Pemilu, berkas harus sudah diterima pengedilian tinggi Jawa Tengah tiga hari kerja kedepan.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Hadi Suwarno mengaku bersyukur, karena majelis hakim mencermati fakta-fakta persidangan. Baik yang disampaikan saksi-saksi atau bukti-bukti yang disajikan.
“Kami bersyukur,” kata dia singkat.
(ara/dit)















