Atasan Terdakwa Fredian Husni Disebut Terlibat Pembobolan Bank Jateng Pekalongan Rp 4,4 Miliar

oleh
Semarang – Auditor Bank Jateng menyatakan ada keterlibatan pihak lain, yakni atasa terdakwa dalam kasus pembobolan Rp 4,4 miliar oleh Moh Fredian Husni (27). Menurut ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pekalongan itu, tanpa keterlibatan mereka aksi pembobolan Fredian tak akan terjadi. Sejumlah pihak diduga lalai dan terlibat atas kasus itu, mereka Pimpinan Cabang dan Kasie Pelayanan Kantor Cabang Bank Jateng Pekalongan. Baca juga ; “Mereka (atasan terdakwa-red) tidak tertib dan kurang maksimal sehingga ini (pembobolan Rp 4,4 miliar) terjadi ,” ungkap Andi Kurniawan Rahmanto, mantan Ketua Tim Audit Umum PT Bank Jateng yang kini Pimca Bank Jateng Kendal saat diperiksa di hadapan majelis hakim, pada sidang perkara Fredian di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/12). Sejumlah saksi diperiksa, mereka yang diperiksa yakni, Chairul Fahmi, PNS Dinkominfo Tegal, Etik Masiati, perawat RSUD Kardinah Tegal yang juga kakak kandung terdakwa. Rosiana Wulandari, pegawai kontrak BRI Cabang Tegal yang juga tunangan terdakwa.
INFO lain :  Jumlah Hakim dan Panitera di PN Semarang Tak Ideal. Kualitas Pemeriksaan Perkara Dipertanyakan
Andi menjelaskan, atas kejadian ini pihaknya telah melaporkan ke atasa dan sesuai mekanisme agar aparat penegak hukum memprosesnya. “Sehingga memberi gambaran informasi kami agar proses identifikasi terhadap hal yang tidak dijalankan pribadi oleh pegawai bank. Kami dahulukan proses hukum,” kata Andi menjawa ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayu Aji yang menanyakan sikap terhadap para pihak terlibat itu. Diakui Andi, audit reguler padahal biasa dilakukan pihaknya. Meski begitu, kenapa bisa terjadi pembobolan, pihaknya mengaku tak tahu. Terkait kekurangan kaset yang terjadi sehingga menjadikan modus terdakwa, saksi Andi menegaskan hal itu tak akan terjadi jika Pimca dan atasan terdakwa mengajukan usulan kaset. “Soal ketiadaan kaset. SOP-nya wajib pakai kaset. Tapi tidak diatur siapa yang bertanggungjawab jika harus pakai plastik. Seharusjya dari pihak berwenang, Pimca, soal kaset harus dipenuhi. Masalahnya Cabang Pekalongan tidak menanyakan. Silahkan cabang hitung kebutuhan. Pusat menentukan. Kalau kurang (kaset) silahkan pesan. Alasan kaset kurang itu tidak masuk akal. SOP kami tidak begitu,” jelas ahli.
INFO lain :  Kasus Korupsi Kasda Sragen Seret Agus Fatchurrahman, Pendukung Mantan Bupati Sebut Ada Konspirasi
Sementara para saksi lain yang namanya dipinjam dalam pembuatan rekening di Bank Jateng Pekalongan oleh terdakwa Fredian mengaku tak tahu. Mereka juga mengaku tak mendapat sesuatu atau janji sesuatu atas hal itu. “Kami tidak tahu dibuatkan rekening. Tidak pernah dapat buku dan ATM nya. Tidak dapat apa-apa,” kata saksi Etik. Kasus pembobolan Rp 4,4 miliar diduga melibatkan Bambang Suyono SE, Kasie Adimintrasi dan Laporan Perpajakan atau mantan Kasie Pelayanan. Serta Aris Joko Priantono, Pimpinan Cabang (Pimca) BPD Pekalongan. “Ada yang tidak sesuai SOP,” kata saksi Aris Joko yang menjabat sejak 10 Oktober 2017 sesuai SK Direksi tertanggal 10 Oktober 2017 mengakui adanya pelanggaran SOP oleh terdakwa. Dalam tugasnya, kata Aris, terdakwa melakukan cash count ke kas besar. Cash count, lanjutnya, berkaitan dengan Amdal atau Pengambilan Modal dilakukan teller dan harus didukung Kasie Pelayanan.
INFO lain :  Tanggung Hutang Rp 36 Triliun, Duniatex Grup dan Pemilik Siap Bayar
“Didukung data. Bahwa betul ada yang mau di cash count. Nominalnya ditentukan Kasie Pelayanan. Bahwa ATM perlu dilakukan cash count, karena saldo tinggal sekian. Penyampaian ke Kasie biasanya dilampiri nota internal. Nota dibuat teller. Lalu diajukan ke Kasie Pelayanan. Oleh Kasie diajuka untuk disiapkan ke kas besar,” kata dia. Sesuai dakwaan, Fredian didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan modus memanfaatkan kelengahan petugas. Cassette ATM yang seharusnya diisi uang / proses cash count tapi tidak dilakukan. Terdakwa justeru mengambil uang di dalam cassette tersebut. Terdakwa melakukan cash count, dimana uang yang harus dimasukkan ke mesin ATM jumlahnya dikurangi. Terdakwa tidak mengisikan seluruh uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam cassette dengan memanipulasi data yang diinput tersebut seolah-olah uang dimasukkan. Berkali-kali aksinya dilakukan sejak Mei 2017 dan sudah tak diingat lagi jumlahnya karena jumlahnya berbeda-beda. “Bahwa akibat perbuatannya menggunakan uang cash count pengisian ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan mengakibatkan negara Rp. 4.475.050.000 berdasarkan Hasil Laporan Audit Intern Bank Jateng No : 4805/SKAI.01.02/2018 tanggal 4 Juni 2018,” jelas Sri Maryati, JPU dalam dakwaannya. (ang/dit)