Tanggung Hutang Rp 36 Triliun, Duniatex Grup dan Pemilik Siap Bayar

oleh

Rapat voting PKPU Duniatex dan pemiliknya.

Semarang – Enam perusahaan Duniatex Grup dan pemiliknya, Sumitro menanggung hutang ke para krediturnya triliunan rupiah. Tim pengurus perkara PKPU nomor 22 dan 25 keduanya melaporkan, total hutang sekitar Rp 36 triliun.

Atas beban itu, Duniatex dan Sumitro mengaku siap membayar dan mengajukan proposal perdamaian kelonggaran. Proposal itu diterima dan disetujui mayoritas krediturnya.

Hamonangan Syahdan Hutabarat, salah satu tim pengurus kepada INFOPlus di PN Semarang usai rapat voting pengambilan suara tawaran damai mengakui itu.

Syahdan tak menjelaskan skema pembayaran yang diusulkan Duniatex dan Sumitro yang akhirnya disetujui itu.

“Kalau soal tagihan lebih baik ke debitur. Karena komplek sekali. Trennya beda-beda. Masing-masing kreditur beda-beda kategorinya. Tagihannya banyak banget,” kata dia.

Restrukturisasi Hutang

INFO lain :  Banding PT Jati Luhur Agung Melawan Perum Bulog Soal Kutu Ditolak

Atas kondisi keuangan yang menimpanya itu, Duniatex Group dalam jawabannya pada sidang PKPU di PN Semarang 20 September 2019 mengakuinya masih menjalankan kegiatan usahanya (going concern).

Secara sukarela pihaknya juga telah melakukan pembicaraan secara intensif dengan lender atau para kreditor. Upaya restrukturisasi atas utang-utangnya juga terus diupayakan dilakukan.

Diakunya, kelangsungan hidup bisnis (going concern) Duniatex, sebuah faktor pendorong untuk terus berupaya mencari cara agar dapat memenuhi seluruh kewajiban pembayaran utang walaupun dengan kondisi laju industri yang sedang menurun drastis.

Alasan lain para Termohon (Duniatex dan Sumitro) menunda membayar utang karena ada kepentingan lebih besar yaitu menjaga dan mempertahankan operasi perusahaan untuk berjalan agar 45.000 karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya di perusahaan dapat bekerja dan menerima upah.

INFO lain :  Febrian Yogi Asmara, Staf Setda Pekalongan Dituntut Setahun Penjara

Perpanjangan PKPU

Putusan PKPU perkara nomor 22 dan 25 dijatuhkan pada 27 September 2019 oleh Muhamad Yusuf (ketua), Wismonoto dan Aloysius Priharnoto Bayuaji (anggota) dibantu Heru Sungkowo, S.H., Panitera Pengganti.

Pada sidang musyawarah majelis hakim pada Kamis, tanggal 14 November 2019 diputuskan perpanjangan PKPU selama 90 hari.

PKPU lalu diperpanjang lagi 23 hari, dan kedua diperpanjang lagi dan akan berakhir 26 Juni 2020 mendatang.

Sesuai laporan, rapat voting perkara 22 diikuti sebanyak 58 kreditur separatis. Sebanyak 55 suara atau sekitar 95 persennya dengan tagihan sekitar Rp 19,155 triliun setuju damai.
Sementara sebanyak 3 kreditur dengan tagihan sekitar Rp 704 miliar atau 5 persennya menyatakan tidak setuju.

Kreditur kokuren hadir sebanyak 17 kreditur. Enam belas kreditur dengan tagihan 94 persen, atau sekitar Rp 274 miliar menyatakan setuju damai. Satu kreditur dengan tagihan sekitar Rp 88 juta menolak.

INFO lain :  Pembetukan PAC Pancasila Kota Semarang Dinilai Tidak Sah. Pemilihan Ketua Dituding Direkayasa

Sementara voting perkara 25 diikuti 3 kreditur separatis dengan total tagihan sekitar Rp 92 miliar. Seluruhnya menyatakan setuju.

Kreditur konkuren, voting diikuti sekitar 44 kreditur. Sebanyak 43 kreditur dengan tagihan sekitar 13,493 triliun atau sekitar 96 persen dan menyatakan setuju damai. Satu kreditur dengan tagihan sekitar Rp 570 miliar atau sekitar 3 persennya menyatakan menolak.

Sumitro dan enam perusahaannya di Duniatex Grup kini berstatus PKPU sementara. Keenam perusahaan itu, PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstildi, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil. PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.

(far)