E-KTP Invalid Baiknya Dibakar Daripada “Digoreng” jadi Isu 

oleh

Magelang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan pembakaran e-KTP invalid di beberapa daerah dilakukan untuk menghindari penggiringan isu yang tidak bertanggungjawab. Dirinya mengaku sudah menerima laporan dari beberapa kepala daerah terkait pembakaran e-KTP invalid itu.

“Lebih bagus itu. Di beberapa kabupaten kota sudah jalan dan menyampaikan kepada saya,” katanya saat diwancarai wartawan usai Peringatan Hari Ibu di Magelang, Selasa (18/12).

Menurut Ganjar, e-KTP invalid memang seharusnya dibakar, daripada disalahgunakan dan menjadi isu tidak baik dan meresahkan masyarakat.

INFO lain :  Operasi Candi 2022, Kecelakaan dan Korban Meninggal Turun

“Yang tidak terpakai lebih baik dimusnahkan. Setuju itu, daripada jadi isu yang tidak baik,” katanya.

Pemusnahan KTP elektronik invalid ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid.

INFO lain :  Terduga Perampok dan Pembunuhan di Toko Kamera di Semarang Ditangkap

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Jawa Tengah ramai-ramai memusnahakan e-KTP dengan membakarnya. Di Kabupaten Grobogan, sebanyak 28 ribu KTP Elektronik yang rusak atau invalid dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Dispendukcapil Grobogan, Moch Susilo mengatakan, pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid karena datanya sudah tidak berlaku lagi.

INFO lain :  Capaian Vaksinasi Lima Kabupaten di Jateng Masih Rendah

“Ada yang sudah pindah alamat dan ada yang sudah berubah status pernikahan,” kata Moch Susilo.

Jumlah KTP yang dimusnahkan sebanyak 28.057 keping yang merupakan KTP invalid se-Kabupaten Grobogan. Pemusnahan ini, tegas Susilo, sesuai dengan keputusan yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemusnahan ini akan kita laporkan ke pemerintah pusat. Semoga tidak ada yang tercecer,” ungkap Susilo.

(lan/dit)