Semarang – Dugaan penipuan penggelapan menyeret R Andri Himawan bin M Soekardjan (41), seorang pengembang perumahan di Kota Semarang. Dia dilaporkan dua konsumennya karena diduga menipu dan menggelapkan sertifikat rumah dibelinya.
Prosesnya, warga Dinar Mas Utara II No. 5 RT 02 RW 19, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Atas penyidikannya, Andri mengajukan perlawanan, menggugat praperadilan Polrestabes Semarang yang menangani perkaranya.
“Praperadilan diajukan Kamis, 15 November 2018 lalu perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara terdaftar bonomor 13/Pid.Pra/2018/PN Smg,” ungkap Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih, Selasa (27/11/2018).
Praperadilan diajukan Andri melalui tim kuasa hukumnya, Boedhy Koeswharto, Taufiq Martadi dan Deddy Soelistijono. Gugatan praperadilan diajukan terhadap Kapolrestabes Semarang cq Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, yakni terkait penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon oleh penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Penetapan tersangka melanggar prosedur karena tanpa ada pemanggilan lebih dulu. Jadwal sidang perdana 30 November,” kata Boedhy Koeswharto dikofirmasi.
Berawal adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 229 /X / 2018 / Reskrim tanggal 17 Oktober 2018 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 164 / X / RES 1.11 / 2018 / Reskrim, tanggal 17 Oktober 2018. Menurut Pemohon, tanpa diperiksa sebagai saksi, Andri ditetapkan tersangka dan ditahan.
Andri disangka melakukan pidana penipuan dan atau penggelapan dan dijerat Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP. Kasus dilaporkan 12 Oktober 2018 oleh Ratih Ekaning Kurniasari.
Pemohon Andri selaku debitur meminjam Koperasi Simpan Pinjam Restu Indo Agung di Jalan Sriwijaya No. 55 Semarang dengan jaminan 19 Sertipikat Tanah Hak Milik, termasuk sertipikat tanah milik pelapor. Karena rumah yang dibangun Pemohon telah lunas, Pemohon bermaksud memberikan tiga sertifikat pengganti jaminan ke KSP.
Tiga sertifikat diterima KSP pada 19 Desember 2017 dan 20 Februari 2018, akan tetapi sertifikat lama tidak dikembalikan. Atas dugaan pengelapan 19 sertipikat Pemohon Andri dilaporkan polisi oleh dua orang konsumen, yaitu Ratih Ekaning Kurniasari dan Ahmad Syaiku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Pada Oktober 2018, Pemohon dipanggil melakukan klarifikasi, dan tanpa pernah dipanggil lagi sebagai atau maupun tersangka pada 9 November 2018 ditangkap di rumahnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 159 / X / 2018 / Reskrim tanggal 09 November 2018. Pada 10 November ia ditahan di Mapolrestabes.
Menurutnya, dengan dimulainya penyidikan dan diterbitkannya SPDP tertanggal 17 Oktober 2018, sementara tersangka Andri tanpa dipanggil dan diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dan ditahan telah dinilai melanggar ketentuan.
Atas hal itu, Pemohon menuntut pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilannya seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka R Andri Himawan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Menyatakan proses penyidikan berdasarkan, penangkapan dan penahanan Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum. Termasuk meminta adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas dirinya.far















