Semarang – Windari Rochmawati, terdakwa perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan pengecekan serta peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang divonis pidana 6 tahun penjara. Vonis itu diketahui sama persia dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang.
Selain pidana badan, mantan Kasubsi Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT itu dengan pidana denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan yang dibacakan majelis hakim terdiri Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani srbagai anggota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/9/2018) malam.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti memaksa para PPAT yang mengurus dokumen pertanahan di kantor BPN tersebut untuk memberikan sejumlah uang di luar biaya tidak resmi yang ditentukan. Terdakwa, terbukti membuat daftar biaya yang harus dibayarkan setelah produk pertanahan berupa pengecekan sertifikat dan balik nama selesai dikerjakan.
Total pungutan di luar biaya tidak resmi yang diperoleh terdakwa selama kurun waktu Oktober 2017 hingga Februari 2018 tersebut mencapai Rp597 juta.
Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada unsur pemaksaan dalam pemberian uang di luar biaya tidak resmi itu. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
“Terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” katanya dalam pertimbangan yang memberatkan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk pikir-pikir sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir, apakah menerima atau menempuh upaya banding,” ungkap H Djunaedi.
Windari didakwa pungli dan gratifikasi antara bulan Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Pemohon, para notaris/ PPAT, disebut jaksa, dipaksa membayar tagihan atas pelayananan dan jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses. Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.
Pertama, saat OTT di kantornya, ditemukan sembilan amplop serta sebendal uang di lacisekitar Rp 34 juta. Sebanyak 104 amplop berisi uang juga ditemukan saat penggeledahan di kamar kos Windari di Griya Asri di Komplek Wahyu Utomo Jalan Wahyu Asri G.138, Tambakaji, Ngaliyan. Totalnya Rp 498,2 juta.Turut diamankan pula satu gelang emas seberat 19,92 gram.
Dari penggeledahan di mobil HRV AD-818-IR milik terdakwa, ditemukan 22 amplop berisi uang lain total Rp 51,4 juta.far















