Gadaikan Mobil Rental untuk “Jeng-jeng”, Pria Ini Ditangkap di Hotel

oleh

PurbalinggaPolsek Purbalingga mengamankan seorang pelaku dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1362-FZA milik Suwarto (52) warga Jalan Kirana, Kelurahan Purbalingga Lor, Purbalingga.

“Pelaku diamankan berikut barang buktinya,” ungkap Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo saat memberikan konfirmasi, Rabu(28/11/2018).

Dikatakannya, pelaku yang diamankan berinisial PSI (43), warga Jalan Arsantaka, Kelurahan Purbalingga Lor, Purbalingga.

INFO lain :  Polda dan Kejati Jateng Digugat Mantan Terdakwa Kasus ITE Ke Pengadilan

Penggelapan berawal saat pelaku datang ke rumah korban menyewa mobil, Senin (12/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku menyewa mobil selama tiga hari dengan tujuan Jakarta untuk mencari dagangan mobil. Namun saat habis masa sewa, mobil tidak dikembalikan pelaku.

“Korban menanyakan melalui telepon, tapi pelaku mengaku sudah menggadaikan. Korban lalu melaporkan ke Polsek Purbalingga, “kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku diketahui di wilayah Tegal Kota. Unit Reskrim lalu melakukan penangkapan di salah satu hotel di Tegal, Minggu (25/11/2018).

INFO lain :  Pengusaha Semarang Firman Istiawan Bayar Cek Kosong ke Pemilik PT Golden Valasindo

Kepada petugas, pelaku mengaku menggadaikan mobil kepada temannya seharga Rp 15 juta.

Kepada temannya, ia beralasan membutuhkan uang untuk berobat. Selain itu, pelaku juga berjanji dalam tiga hari mobil akan diambil kembali dengan menebus uang gadai.

INFO lain :  Bank Jateng Pekalongan Dibobol Rp 4,4 Miliar Pegawainya Sendiri

Sementara keterangan pelaku, ia mengaku telah menghabiskan uang dari hasil gadai untuk berfoya-foya. Hingga akhirnya ia diamankan oleh polisi dari Polsek Purbalingga.

“Kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kepadanya kita kenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, kata Kapolsek.edit