Pelaut Penabrak 2 Orang Hingga Tewas di Bubakan Semarang Berdamai dengan Keluarga Korban

oleh

Semarang – Pelaut asal Semarang, Musba Hidayat bin Hidayat (42) yang dipidana 2 bulan 15 hari penjara atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang korban, seorang tukang becak dan warga biasa diketahui telah berdamai dengan keluarga korban.

Kepada keluarga korban yang ditabrak saat tidur di becak dan kursi di pinggir jalan hingga tewas di TKP, Suidi dan Hermanto telah diberi santunan.

Terdakwa Musba, yang tinggal di Jl.Kauman Barat V No. 19 Rt06 Rw.08 Kel.Palebon Kec.Pedurungan, Kota Semarang sendiri bekerja sebagai pelaut atau Deck Officer dengan pendidikan D-III.

Sebelumnya ia ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 4 Juni 2018 dan diperpanjang sampai Ketua PelN Semarang.

INFO lain :  Kasus BRI Cabang Purbalingga yang Dibobol Rp 26 Miliar, Kejati Tetapkan 6 Orang Tersangka

Selama proses persidangan, Musba tidak didampingi Penasehat Hukum.

Sesuai pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan. Musba dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Musba dalam pembelaannya secara lisan, pada pokoknya menyatakan mengakui menyesal, merasa bersalah, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

INFO lain :  Siti Masitha, Walikota Tegal Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Bahwa terdakwa telah meminta maaf pada keluarga korban dan mengganti semua kerugian termasuk biaya pemakaman para korban. Keluarga korban telah memaafkan terdakwa serta menyatakan tidak mengajukan tuntutan apa-apa lagi pada terdakwa.

“Atas hal tersebut Terdakwa memohon majelis menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” kata Musba dalam pledoinya.

Kasus kecelakaan maut terjadi Senin 4 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di Jl.MT.Haryono Kota Semarang. Musba dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam No.Pol. H-8311-DF, Musba saat menuju di Cafe V-SIX menabrak kedua korban.

Dia yang dalam keadaan mabuk dengan kecepatan tinggi, seharusnya belok ke kiri namun melawan arus. Dia berdalih karena ada gundukan tanah dan tidak bisa menguasai laju mobilnya.

INFO lain :  Seorang Mucikari di Pati Divonis 10 hari Kurungan

Mobil Musba menabrak korban Suidi yang sedang berada di dalam becak dan sepeda motor Honda H-5659-NA milik Budiyanto yang parkir. Musba juga menabrak Hermanto yang tidur di kursi pinggir jalan.

Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Sudi dan Hermanto meninggal dunia di tempat kejadian. Hal itu sesuai Visum Et Reperetum No.71/A-23/RF-L/VII/2018 tanggal 04 Juni 2018 dan Visum Et Reperetum No.72/A-24/RF-L/VII/2018 tanggal 04 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bianti Hastuti Machroes doket pada RSUP Kariadi.far