Kasus BRI Cabang Purbalingga yang Dibobol Rp 26 Miliar, Kejati Tetapkan 6 Orang Tersangka

oleh

Semarang – Kasus korupsi BRI Cabang Purbalingga telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Atas penyidikannya, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Empat orang merupakan pegawai BRI dan dua lainnya dari unsur swasta. Belum diketahui siapa saja identitas keempat tersangka tersebut.

Kepala Kejati Jawa Tengah, Sadiman mengungkapkan dalam perkara dugaan korupsi itu, pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 26 miliar.

“Kasus BRI Purbalingga sudah tahap penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka. Empat dan dua. Dari swasta empat orang dan BRI, orang dalam dua orang. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 26 miliar,” ungkap Sadiman kepada wartawan ditemui usai memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di kantornya, Senin (10/12/2018).

Penyidik, kata Sadiman, saat ini masih terus merampungkan penyidikan. Dalam penyidikannya, Kajati mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

“Penyidikan masih terus dilakukan, sejumlah saksi dan bukti sudah disita. Perkaranya terus dikembangkan,” kata dia.

Dugaan korupsi pembobolan uang perbankan dengan modus pinjaman kredit tanpa agunan di BRI Cabang Purbalingga diduga melibatkan owner CC Citra Grup Purwokerto, Firdaus Vidhyawan. Dugaan pembobolan dana perbankan mencapai Rp 26 miliar itu sejak dua tahun lalu, namun sudah macet belum lama ini.

INFO lain :  Siti Masitha Ditahan di Semarang dan Segera Disidang
INFO lain :  Pimpinan BRI Purbalingga Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar Tak Ditahan

Akhir November lalu, penyidik melakukan pemeriksaan di Kejari Purwokerto terkait kasus itu. Pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar 80 saksi. Termasuk owner CV Citra Grup, Firdaus.

INFO lain :  Siaga Atas Ancaman Teroris

Informasinya, sejumlah saksi yang diperiksa kebanyakan dari karyawan Citra Brup, dengan enam anak perusahaan atau unit usaha. Termasuk sejumlah nasabah atau warga masyarakat yang dipinjam namanya untuk permohonan peminjaman kredit di BRI Cabang Purbalingga.

“Nama saya dipakai untuk peminjaman uang dengan jumlah tertentu, tapi agunannya bukan dari saya (sertifikat), tapi orang lain. Saya dikasih komisi,” ujar salah satu saksi yang minta namanya tidak disebutkan, saat ditemui di Kejari Purwokerto.

(far/dit)