Seorang Mucikari di Pati Divonis 10 hari Kurungan

oleh

Pati – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar kepolisian beberapa waktu terakhir menjelang bulan Ramadhan 1439 H berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Polsek Batangan Polres Pati salah satunya, berhasil mengungkap adanya dugaan praktik prostitusi.

Dalam perkara itu, petugas yang megamankan pelaku, langsung mengirimkan berkas perkara dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu ke Pengadilan Negeri Pati untuk dilaksanakan persidangan. Pada yang digelar Senin (14/5/2018) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pati dalam perkara mucikari, hakim telah menjatuhkan putusannya.

Sidang yang digelar dan dipimpin hakim Dyah Retno Y didampingi Panitera Pengganti dengan Penuntut umum dari diwakili Ipda Agus Arifin dari kepolisian mengajukan seorang pelaku yang diduga mucikari. SP, warga Desa Ngening Kecamatan Batangan Pati itu didudukkan sebagai terdakwa atas perkara itu.

INFO lain :  RRI Semarang Digugat ke Pengadilan. Dinilai Tak Miliki Alas Hak atas Lahan
INFO lain :  Warga Terban Jekulo Kudus Kibarkan Merah Putih di Gunung Patiayam Peringati Sumpah Pemuda

Setelah Hakim mendengarkan kesaksian dan keterangan dari saksi dan terdakwa, hakim menjatuhkan putusannya. Vonis dijatuhkan kepada terdakwa berupa kurungan selama 10 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Terpisah, Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih mengatakan, persidangan SP merupakan tindak lanjut dari giat Operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan yang selama ini digelarnya.

INFO lain :  Praperadilan Inge Natalia Vs Polrestabes Semarang Mulai Diperiksa

“Kami mengimbau agar di wilayah hukum Polsek Batangan untuk tetap aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan,” kata dia, Kamis (17/5/2018). (edi)