Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Tak Hapuskan Pidana. Pelaut Penabrak Dua Orang hingga Tewas di Semarang Tetap Dipenjara

oleh

Semarang – Perdamaian antara pelaku dan keluarga korban dalam kasus kecelakaan diketahui tak menghapuskan pidana yang dijatuhkan.

Hal itu sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara kecelakaan dengan terdakwa Musba Hidayat. Pelaut asal Semarang yang mabuk, menabrak dua orang hingga tewas itu tetap dipidana 2 bulan 15 hari penkara meski telah berdamai dengan keluarga korban.

Dalam putusannya, majelis diketuai hakim Suparno mempertimbangkan, perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban tidak dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana. Oleh karenanya terdakwa haruslah tetap dihukum atas kesalahannya

“Namun demikian perdamaian tersebut haruslah dipandang sebagai keadaan yang meringankan dan akan dipertimbankan majelis dalam menjatuhkan putusan,” kata Suparno dalam putusannya 1 Oktober 2018 lalu.

INFO lain :  PN Kudus Kabulkan Gugatan Nasabah yang Kehilangan Rp5,8 Miliar di Bank Mandiri

Menurut hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bukan untuk balas dendam, akan tetapi suatu hal yang bersifat mendidik agar kemudian hari tidak mengulangi lagi.

Vonis dipertimbangkan keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya.

Majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp 3 juta subsidair sebulan kurungan.

INFO lain :  Curi Hp, Zaenal Fatoni alias Tole Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam persidangan, jaksa mengajukan sejumlah saksi-saksi. Diantaranya Budiyanto bin Yahya Sunaryo, Suwarno bin (Alm) Suminto, saksi Bahrur Rozi bin (Alm) Kasdur, Geniug Ajar Pambudi Bin (Alm) Windarto, Sugeng Riyanto Bin (Alm) Suleman.

Saksi lain, Muamiroh Bin Alm. Kastaman istri dari korban Suid, ibu empat anak. Suaminya yang tewas telah dimakamkan pada Senin 4 Juni 2018, jam 10,00 WIB di TPU Desa Karangwaru Demak.

Bahwa pihak terdakwa diwakili istrinya dan tetangganya pernah menemuinya Demak beberapa kali dan ikut acara pemakaman. Pihak terdakwa memberikan tali asih dan sudah direalisasikan, untuk biaya pemakaman dan tahlilan 7 hari Rp 10 jita. Serta Rp 20 juta untuk santunan.

INFO lain :  Pemprov Jateng Rencanakan Pinjam Rp 2,7 Triliun

Sementara saksi Enung Kurnia Herawati, anak korban Hermanto mengaku, tidak menuntut baik pidana maupun perdata.

Sementara terdakwa Musba mengaku, di kafe V-Six bersama Bahar dan temannya minum bir bersama. Mereka juga karaoke ditemani dua Pemandu Karaoke. Saat dalam perjalanan kembali ke kafe, ia akui menabrak korban.

Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Melalui istrinya ia juga telah berusaha meminta maaf dan mengupayakan perdamaian dengan memberikan santunan dan ganti rugi pada keluarga korban.far