“Kami sudah sosialisasikan mana saja tanggung jawab pemerintah. Misalnya, kalau itu gang masuk atau jalan masuk menuju perumahan warga, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membangunkan kembali PJM-nya,” paparnya.
Suroto mengaku jika tidak ada kendala berarti terkait sosialisasi hingga proses pembongkaran. Hanya saja, proses pembongkaran PJM di sekitar SPBU yang harus bergantian lantaran sebagai akses masuk menuju dan dari SPBU.
“Karena objeknya menyangkut kepentingan umum SPBU, sehingga banyak pertanyaan dari warga. Tapi kita bongkarnya sesuai aturan, karena ada pintu masuk dan keluar ya kita bongkar salah satu dulu, sehingga masih bisa lewat satu pintu kemudian nanti baru yang dibongkar dibangun lagi agar bisa dilewati,” kata dia.
Untuk PJM pribadi, pemerintah hanya akan membongkar dan menguatkan talut kanan dan kiri. Sedangkan untuk penyambungan jalan masuknya menjadi tanggung jawab masing-masing warga.
“Mereka tentunya harus izin kalau ingin membangun PJM sendiri, supaya terkontrol dan ada tempat untuk pengerukan saluran,” imbuh dia. []












