Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Ini Syarat Lengkap dan Besaran Honor

oleh
Bawaslu Jateng sosialisasikan pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu serentak 2024. (Foto: Ist)

Semarang – INFOPlus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng umumkan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simak persyaratan lengkap yang harus dipenuhi pendaftar dan besaran honor yang akan diterima.

Anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin ungkapkan saat ini tahapan kerja Pemilu di lembaganya adalah pengumuman pendaftaran Pengawas TPS. Bahwa pendaftaran Pengawas TPS akan mulai dibuka tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

“Nanti mulai 2-6 Januari, mereka yang memenuhi syarat sudah bisa menyerahkan berkas dan menyampaikan pendaftaran ke Kantor Panwaslu Kecamatan atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa di masing-masing daerah,” beber dia usai Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dengan Media dan Konten Kreator di Kota Semarang, Selasa (26/12).

INFO lain :  Densus 88 Terus Bergerak. Di Semarang Tangkap Seorang Perempuan

Berikut syarat lengkap calon Pengawas TPS:

1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

INFO lain :  Psikohumaniora UIN Walisongo jurnal psikologi terbaik ketiga di Asia
INFO lain :  Jasad Pria di Kantor Blue Star Semarang

“Nah, syarat-syarat itu dikumpulkan dan diserahkan ke Panwaslu Kecamatan atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa,” ujar dia.

Terkait dengan pendaftaran Pengawas TPS ini, pendaftar atau calon Pengawas perlu menyiapkan beberapa hal sebagai berikut: