Pakai Daster Nenek, Pria di Kalibanteng Kidul Semarang Nekat Curi Motor

oleh
tersangka atas kasus curanmor di parkiran hotel, Jalan WR Supratman, Kalibanteng Kidul
tersangka atas kasus curanmor di parkiran hotel, Jalan WR Supratman, Kalibanteng Kidul (Foto: Mh)

Semarang – INFOPlus. Rizky Arviantara, (28) warga Semarang Barat merupakan tersangka atas kasus curanmor di parkiran hotel, Jalan WR Supratman, Kalibanteng Kidul yang terjadi beberapa waktu lalu itu mengaku menggunakan daster untuk menutupi tatonya.

Dirinya menuturkan memperoleh daster itu diambil dari milik neneknya agar tidak teridentifikasi melalui CCTV saat mengambil motor yang diincarnya.

“Dapat daster dari milik nenek lagi dijemur di rumahnya. Ya supaya pas nyuri, buat nutupin tato saya,” katanya saat dihadirkan rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5).

INFO lain :  Warga Antusias Sambut Pasar Murah dan Bazar Ramadan Pemkot Semarang

Lebih lanjut dirinya membebeberkan bahwa awalnya dirinya datang ke hotel dan akan kencan dengan perempuan yang hendak dipesannya.

Sesampainya di parkiran, sambungnya, dirinya mendapati motor di sebelahnya tidak terkunci stang dengan kunci di dashboard motor.

“Mau check in, pas masuk, motor saya tak parkir disebelah ada motor Vario, saya pegang, tidak dikunci setang. Saya lihat kuncinya di dashboard motor,” katanya.

Mengetahui hal tersebut, dirinya timbul niat untuk mencuri motor tersebut. Kemudian, dirinya mengatakan keluar menuju tempat neneknya, berlokasi di Jalan Sri Rejeki Semarang Barat.

INFO lain :  Lurah di Kota Semarang Jadi Kuasa Pengguna Anggaran Mulai 2022

“Kemudian saya kembali lagi hotel, motor tak parkir di warung, terus memakai daster dekat PDAM, samping hotel, lalu jalan kaki masuk ke hotel, ngambil motor,” ujarnya.

Usai menggondol motor tersebut, dirinya menambahkan membawa motor tersebut ke rumahnya ke Ngalian. Lalu, esok harinya dirinya membawa motor curian tersebur ke ke Jawa Barat.

INFO lain :  Pilwakot Semarang: Mbak Ita Masih Teratas, Disusul Yoyok Sukawi dan Iswar Aminnudin

“Motor dipakai sendiri, tidak dijual. Saya buat untuk Kerja disana Jabar jadi kernet,” imbuh pelaku yang juga mengaku pernah terlibat kasus curas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, tim Unit I/Jatanras yang dimimpin oleh Kanit Pidum AKP Tri Harijanto berhasil mengamankan tersangka di warung nasi goreng Jalan raya Losarang, Kecamatan Kandanghaur Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (09/5), sekira Pukul 00.15 WIB. (Mh/Mw)