BNN Jateng Musnahkan Barang Bukti 2,9 Kg Ganja dari Pengedar Semarang dan Sukoharjo

oleh
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat melakukan pemusnahan barang bukti ganja hasil pengungkapan kasus di Kota Semarang dan Sukoharjo. (Foto: Gus Djoyo)
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat melakukan pemusnahan barang bukti ganja hasil pengungkapan kasus di Kota Semarang dan Sukoharjo. (Foto: Gus Djoyo)

Semarang – INFOPlus. Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,9 Kg. Barang bukti itu didapat dari pengungkapan kasus di Sukoharjo dan Kota Semarang.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menuturkan barang bukti ganja merupakan hasil pengungkapan jajarannya di bulan Februari. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Kejari Sukoharjo dan Kejari Kota Semarang.

“Sesuai ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan oleh Kejari Sukoharjo dan Kejari Semarang, yakni
BB LKN/0005-NAR/II/2024/BNNP Jawa Tengah, tanggal 12 Februari 2024 dan BB LKN/0007-NAR/II/2024/BNNP Jawa Tengah, tanggal 25 Februari 2024,” beber dia di kantornya, Selasa (23/4)

Untuk barang bukti yang dimusnahkan totalnya seberat 2.963,41 gram. Rinciannya, ganja seberat 2.023,33 gram, didapat dari tersangka DCA alias Yayan, warga Mijen, Kota Semarang. Dan ganja seberat 917,27 gram dari tangan tersangka AGPP, warga Bengkulu Tengah yang diringkus di rumah kos di Mojolaban, Sukoharjo.

“Kami juga menyisihkan ganja, masing-masing 15,48 gram dan 7,33 gram, guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di PN Kota Semarang dan Sukoharjo,” ujar Agus.

Ditambahkan, para tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum. Tersangka kasus Semarang, DCA dijerat primer pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar ditambah 1/3. Juga sangkaan subsider pasal 111 ayat (2) UU yang sama, ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar ditambah 1/3.

Untuk kasus di Sukoharjo, selain meringkus AGPP, BNN Jateng juga menangkap MS, warga Bengkulu Utara dan AM, mahasiswa asal Kota Bengkulu. Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal primer 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, ancaman hukuman 5 hingga20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Dan subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, ancaman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar. (Ags/Mw)