“Lalu pelaku mengantar korban plg, pada saat di perjalanan korban belum berani meng confront pelaku nya secara langsung.” demikian cuplikan thread yang disampaikan @o98756283863682.
Sementara itu Wakil Rektor III Undip, Prof Budi Setiyono menyatakan pihak kampus tengah mempelajari kasus tersebut.
“Sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban. Walaupun demikian, kami sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Nanti Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) akan menindaklanjuti hasilnya,” katanya.
Ditambahkan, sesuai dengan Peraturan Rektor No 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan atau melaporkan kejadian yang dialami ke Satuan Tugas (Satgas) PPKS Undip untuk penanganan lebih lanjut. (Ags/Mw)












