BNN Jateng Ungkap Peredaran Ganja di Karanganyar: Diotaki Napi LP Wonogiri

oleh
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat memberi penjelasan ungkap kasus peredaran ganja di Karanganyar. (Foto: Gus Djoyo)

Semarang – INFOPlus. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Karanganyar. Ternyata, peredaran ganja tersebut dikendalikan napi Lapas Wonogiri.

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Agus Rohmat mengungkapkan pengungkapan kasus ganja di Karanganyar bermula dari informasi KPP Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Informasi tertanggal 30 November 2023 itu menyebutkan ada paket tujuan Karanganyar yang diduga berisi narkotika.

“Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Ploso Kulon RT 02 RW 03 Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar,” beber dia saat rilis kasus tersebut di kantor BNN Jateng di Semarang, Rabu (20/12).

INFO lain :  Awas! ASN Bisa Kena Denda Hingga Potong Gaji

Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk tim gabungan dari BNN Jateng, BNN Kota Surakarta, KPP Bea Cukai Surakarta dan Kanwil DJBC Jateng DIY. Keesokan harinya atau Jumat (1/12) pukul 11.15 Wib, tim gabungan melakukan control delivery paket tersebut ke alamat tujuan. Menurut keterangan petugas jasa pengiriman, paket diterima oleh pemesan berinisal ADA.

Tak mau membuang waktu, ADA diringkus. Dan benar sesuai dugaan awal, paket tersebut berisi narkotika jenis ganja seberat 2.056 gram. Petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

INFO lain :  Akui Damai, Rektor Unnes Cabut Laporannya Ke Polda Jateng

“Di rumah tersangka kembali ditemukan narkotika lainnya berupa biji ganja seberat 6 gram, daun ganja seberat 11 gram serta peralatan untuk mengedarkan narkotika,” beber Agus.

Dari pengakuan ADA, ia mengaku diperintah untuk menerima dan mengedarkan narkotika oleh seorang napi LP Wonogiri berinisial ATW. Tim Gabungan kemudian melakukan koordinasi dan kerja sama dengan petugas LP Wonogiri melakukan operasi bersama menangkap ATW. Dan didapati barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan ADA.

INFO lain :  Ditresnarkoba Razia Narkoba di Tempat Karaoke di Semarang

“Terhadap tersangka ADA dan ATW penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah menerapkan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” imbuhnya.

Sementara untuk barang bukti ganja sekitar 2 Kg, sesuai ketetapan yang dikeluarkan oleh Kejari Karanganyar No Tap-48/M.3.33/Enz.1/12/2023, dimusnahkan dan disisihkan sebagian kecil untuk pembuktian di persidangan. Pemusnahan dilakukan dengan mesin incinerator mobile seusai jumpa pers di halaman kantor BNN Jateng. (Ags/Mw)