Lurah Tawang Mas Semarang Barat Dicopot, Terbukti Pungli Dana FKK dan PKK

oleh
Oknum Lurah Tawang Mas, Semarang Barat, Rusmanto, dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pungli dana FKK dan PKK. (Foto: Gus Djoyo)

Semarang – INFOPlus. Rusmanto, Lurah Tawang Mas Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dana Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) dan TP Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Rusmanto dicopot dari jabatannya sebagai kepala kelurahan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Mukhamad Khadhik mengungkapkan kasus dugaan pungli oknum Lurah Tawang Mas menjadi perhatian penuh dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Inspektorat langsung diinstruksikan untuk menindaklanjuti laporan via media massa tersebut.

“Ini sudah langsung kami tangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, di mana laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Inspektorat, jadi betul atau tidak ini kan perlu ada pemeriksaan secara detail oleh Inspektorat dan hasilnya sudah dilaporkan ke Ibu Wali Kota, kemudian turun untuk kami tindaklanjuti,” ujar Khadhik yang juga Asisten I Administrasi Pemerintahan Pemkot Semarang ini.

INFO lain :  Keberatannya Ditolak, Sidang Perkara Penipuan Endar Susilo Dilanjutkan

Berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, lanjut dia, Rusmanto disimpulkan terbukti melakukan pungli. Pelanggaran yang dilakukan olehnya tergolong kategori berat. Ia pun dikenai sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala kelurahan.

“Dan ternyata memang sesuai ketentuan, yang bersangkutan termasuk melakukan pelanggaran kategori berat dengan hukuman diberhentikan dari jabatannya saat ini sebagai kepala kelurahan,” katanya.

INFO lain :  Mafia Tanah di Jateng, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Pejabat BPN

Surat keputusan pencopotan sudah diteken dan diserahkan kepada Rusmanto pada Senin, 28 Agustus 2023.

“Yang bersangkutan sudah menerima dan menyampaikan permohonan maaf,” sebut dia.

“Jadi saat ini yang bersangkutan secara formal sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala kelurahan, dipindah ke staf Dinpora. Untuk pengganti, otomatis nanti akan ditunjuk Plt, nanti kami akan koordinasi dengan kepala wilayah, Pak Camat, usulannya siapa yang akan menggantikan sementara sampai nanti definitif,” sambung Khadhik.

Dalam kesempatan tersebut, Khadhik mewanti kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk menjadikan kasus Lurah Tawang Mas sebagai pelajaran dalam menjalankan tugas.

INFO lain :  Perumahan Bumi Balakosa & Fakultas Psikologi Ubhara Jaya Gelar Workshop "Membidik Sisi Psikologis Marketing Property"

“Bahwa konsekuensi sebagai ASN, apalagi yang diberikan amanah untuk menjabat, baik itu jabatan yang rendah hingga tinggi, di dalamnya ada akuntabilitas, ada ketentuan aturannya, sehingga dalam melaksanakan tugas harus mengacu ketentuan aturan dan tidak boleh dilanggar. Manakala melanggar ketentuan ya sebagai contoh seperti yang terjadi di Tawang Mas, sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di Pemkot Semarang untuk lebih bisa berhati-hati, menjaga etika kerja ASN dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” beber dia.