Endar Susilo.(foto dok)
Ungaran – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa tengah, Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H. Bin Alm Sigit Supardi diadili atas perkara dugaan penipuan yang dilakukannya.
Sidang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Senin (23/11/2020) pemeriksaan perkaranya dijadwalkan digelar.
Endar sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan penuntut umum. Namun oleh majelis hakim, eksepsinya ditolak.
Lewat putusan selanya pada 12 November lalu, majelis menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 189/Pid.B/2020/PN Unr atas nama Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H. Bin Alm Sigit Supardi. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata hakim dalam amar putusan selanya.
Perkara Endar Susilo diajukan ke persidangan pada 14 Oktober 2020 lalu atas perkara penipuan bernomor perkara 189/Pid.B/2020/PN Unr.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Semarang, Muh Rahmat Wibisono, Herwin Setyawan, Dwi Endah Susilowati, Qurotul’aini Septi Farida dalam surat dakwaannya menjelaskan.
Penipuan
Dugaan penipuan terjadi Maret 2016 sampai Mei 2016 silam di kantor Terdakwa di Tegalrejo Rt.005 Rw.003, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Bermula waktu itu Terdakwa mengaku kepada korban Andi Setyawan sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya. Terdakwa mengajak kerja sama dalam penanaman modal kepada Andi Setyawan.
“Menjanjikan kepada saksi Andi Setyawan untuk dijadikan sebagai Direktur dalam perusahaan di PT Multi Usaha Karya,” sebut JPU di surat dakwaannya.
Apabila saksi Andi bersedia menyerahkan Rp. 500 juta sebagai modal usaha dalam pengerukan batu atau pemecah batu di daerah Desa Kandangan Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Terdakwa juga menyampaikan setiap 40 hari, Andi akan mendapat uang dari hasil usaha itu atas modal usaha yang diserahkan.
Terdakwa memberi surat saham PT Multi Usaha Karya ke saksi Andi Setyawan sebagai direktur, dan saksi Anggara Hardiyanti Mulyaningrum sebagai komisaris.
Pada 20 April 2016, Andi Setyawan menyerahkan uang Rp 300 juta tunai yang diterima langsung Terdakwa di kantornya. Penerimaan itu dibuatkan kwitansi tertanggal 20 April 2016 dengan stempel PT Multi Usaha Karya bermaterai. Penerimaan disaksikan Nur Cahyati, Janu Bayudha dan Antonius Aris Yuduanto alias Kelik (buron).
Terdakwa Endar juga meyakinkan Andi Setyawan dengan cara mengajak dan membawanya ke lokasi proyek pengerukan batu di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang milik PTPN yang seolah diakui milik Terdakwa.
Usai meyakinkan, Terdakwa meminta kekurangan uang ke Andi agar mentransfer Rp 200 juta.
Pada 2 Mei 2016 Andi mentransfer uang Rp 200 juta melalui rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan nomer rekening 1360025002858 atas nama PT Alwihdah Jaya Sentosa.
Janjikan Keuntungan
Terdakwa Endar menjanjikan akan memberikan keuntungan tersebut. Andi Setyawan dijanjikan akan menerima uang hasil usaha sebesar 8% (delapan persen) dari nilai total sebesar Rp 500 juta yang akan diserahkan per 40 hari.
Pada Juni 2016, Andi mendapatkan uang dari Terdakwa (40 hari pertama) sebesar Rp 40 juta tunai di kantor PT Alwidah Jaya Sentosa.
Pada 40 hari kedua, Andi Setyawan hanya mendapatkan uang dari Terdakwa Rp 25 juta secara tunai di rumahnya alamat Ngablak-Pulutan Rt 02 Rw 05 Kelurahan Pulutan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga. Uang diserahkan melalui Antonius Arif Yudanto alias Kelik (DPO).
Perjalanan waktu pada bulan berikutnya, Andi Setyawan tidak lagi menerima uang hasil usaha pengerukan batu dari Terdakwa. Andi menagih janji kepada Terdakwa untuk meminta uangnya hasil keuntungan proyek pengerukan batu.
“Namun uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan Terdakwa sendiri. Terdakwa berbelit belit setiap ditagih,” kata jaksa.
Terdakwa Endar justeru melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Antonius Arif Yudianto alias Kelik (DPO).
Andi Setyawan sendiri tidak pernah diangkat menjadi Direktur di PT Multi Usahan Karya dan tidak pernah menjalankan aktivitas sebagai Direktur dalam perusahaan tersebut.
Fiktif
Andi merasa dibohongi Terdakwa, serta PT Multi Usaha Karya yang bergerak dalam pengerukan batu di Desa Kandangan, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang ternyata tidak pernah ada (fiktif).
Endar Susilo dijerat pertama dengan Pasal 378 KUHP. Atau kedua, dengan Pasal 372 KUHP.
Sidang perdana perkara Endar digelar 22 Oktober 2020 lalu, namun ditunda dengan alasan terdakwa belum bisa dihadirkan.
Sidang kembali digelar 26 Oktober. Atas dakwaan JPU, Endar dan tim lawyernya mengajukan eksepsi dan akhirnya ditolak.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi kembali dilanjutkan pada Senin 23 November 2020.
(rdi)















