Disinggung soal pengakuan Rusmanto bahwa lurah-lurah kerap mendapat setoran dana FKK dan PKK sebesar 10%, Khadhik enggan menjawab.
“Tanyakan ke yang berkompeten (Inspektorat), kami di BKPP pada prinsipnya melaksanakan sesuai tupoksi kami, begitu ada disposisi pimpinan berdasar hasil pemeriksaan tersebut, kemudian sifatnya kami menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan. Di situ sudah disampaikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kategori berat sehingga harus diberhentikan,” tukasnya. (Ags/Mw)














