Pendaftaran Komisioner 9 KPU Kabupaten/Kota di Jateng Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

oleh

Semarang – INFOPlus. Sebanyak 9 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) membuka pendaftaran calon komisioner periode 2023-2028. Anda berminat? Simak jadwal, tahapan dan persyaratannya.

Ketua Tim Seleksi Provinsi Jawa Tengah 2, Turtiantoro mengatakan sembilan satuan kerja yang membuka pendaftaran calon komisioner yaitu KPU Kabupaten Banyumas, KPU Kabupaten Kendal, KPU kabupaten Semarang, KPU Kota Semarang, dan KPU Kota Salatiga.

Kemudian KPU Kabupaten Demak, KPU Kabupaten Grobogan, KPU Kabupaten Pati, dan KPU Kabupaten Karanganyar.

“Ya harapannya rame-rame pada daftar ya, sebagai ruang partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam Pemilu,” kata dia di Semarang, Sabtu (15/7).

INFO lain :  Pembangunan infrastruktur jalan di Jateng dikebut jelang Lebaran

Turtiantoro meyebut, seleksi calon komisioner KPU di 9 kabupaten/kota dimulai pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis dan tes psikologi, masukan dan tanggapan masyarakat, tes kesehatan, penetapan dan pengumuman hasil seleksi.

Tahapan pendaftaran mulai 15 hingga 26 Juli 2023. Dilanjutkan penelitian administrasi hingga 2 Agustus 2023. Masa perpanjangan pendaftaran dari 20 Juli hingga 1 Agustus 2023. Lalu hasil penelitian administrasi diumumkan 4 Agustus 2023.

Peserta yang lolos seleksi administrasi kemudian mengikuti tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi pada 7 hingga 13 Agustus 2023. Hasil seleksi diumumkan 16 Agustus 2023.

Tahapan selanjutnya yaitu tes kesehatan pada 26-27 Agustus 2023, kemudian wawancara yang dijadwalkan pada 21-25 Agustus 2023. Dan nama-nama calon anggota KPU di 9 kabupaten/kota yang lolos seluruh tahapan akan diumumkan pada 28 Agustus 2023.

INFO lain :  6 Pejabat Jadi Bupati/Wali Kota Sementara, Tanpa Nunggu Coblosan

Terkait dengan persyaratan Turtiantoro membeber WNI berusia minimal 35 tahun. Berpendidikan paling rendah S1 dan berdomisili di kabupaten/kota di Jateng dibuktikan dengan KTP-el.

Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, dan memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pendaftar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN dan BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

INFO lain :  Aliran Waduk Malahayu Brebes Dihebtikan, Petani Bawang Gagal Panen

Bakal calon anggota KPU juga harus bersedia mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih. Juga tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan selanjutnya yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.