Koki Asal Perancis Dituntut 6 Bulan Penjara Jaksa

oleh
ilustrasi ditahan

JPU menuntut majelis hakim pemeriksa menjatuhkan putusan terhadap terdakwa selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.

INFO lain :  MA Tolak Peninjauan Kembali Warga Terdampak Bendungan Logung

“Denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” demikian kata JPU Adimas Haryosetyo dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang tanggal 20 September 2022.

Tuntutan JPU dipertimbangkan, hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah Indonesia tentang keimigrasian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Belum pernah dihukum, Terdakwa sedang sakit yang membutuhkan suntik insulin tiap harinya.

INFO lain :  KPK Minta Penyaluran Bansos Transparan
INFO lain :  Jumlah Tahanan Polrestabes Semarang Melebihi Kapasitas Selama Pandemi

(rdi)