JPU menuntut majelis hakim pemeriksa menjatuhkan putusan terhadap terdakwa selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
“Denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” demikian kata JPU Adimas Haryosetyo dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang tanggal 20 September 2022.
Tuntutan JPU dipertimbangkan, hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah Indonesia tentang keimigrasian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Belum pernah dihukum, Terdakwa sedang sakit yang membutuhkan suntik insulin tiap harinya.
(rdi)















