Pembayaran tersebut secara bertahap, yakni pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp10,5 miliar, tahun anggaran 2018 sebesar Rp6 miliar, dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp6,5 miliar.
Akan tetapi, setelah Pemkab Banyumas transfer sebesar Rp10,5 miliar, terjadi silang sengketa terkait dengan batas lahan bekas terminal tersebut. Permasalahan tersebut berujung pada permintaan Pemkab Banyumas agar kesepakatan tanggal 8 Desember 2016 dibatalkan dan uang sebesar Rp10,5 miliar yang telah ditransfer dikembalikan.
Permintaan tersebut dilakukan Pemkab Banyumas dengan mendaftarkan gugatan ke PN Purwokerto. Setelah melalui proses yang cukup panjang, PN Purwokerto pada tanggal 18 Januari 2021 mengabulkan gugatan yang diajukan Pemkab Banyumas sehingga kesepakatan tertanggal 8 Desember 2016 dibatalkan.
Karena gugatan tersebut dikabulkan, PT GCG pun mengajukan banding ke PT Semarang. Di tingkat banding tersebut, PT Semarang menyatakan gugatan Pemkab Banyumas tidak dapat diterima.
Atas dasar putusan di tingkat banding tersebut, Pemkab Banyumas pun mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi, kasasi tersebut ditolak oleh MA berdasarkan putusan bernomor 2334 K/PDT/2022.
Sumber Antara















