“Rp 50 juta itu uang sendiri. Rp 50 juta untuk pengkondisian di kepolisian. Waktu itu ditelepon pak Imam. Saya kasih Rp 40 juta. Beri lagi Rp 30 juta, beri lagi Rp 50 juta,” kata saksi tak menjelaskan rincian dan detail penggunaannya.
Senada diakui saksi Siswahyudi, Kades Sambung. Dalam keterangannya di Berita Acara Penyidikan (BAP), saksi Siswahyudi mengakui, meminta tambahan uang kepada dua peserta titipannya, Moh Hariono dan Zaenal Arifin masing-masing sebesar Rp 100 juta. Uang itu diakuinya untuk mengkondisikan kasusnya yang tengah ditangani penyidik Direskrimsus Polda Jateng.
“Katanya untuk pengkondisian. Uang saya serahkan ke Pak Imam Jaswadi lewat Alaudin (Kades Tanjunganyar),” kata Siswahyudi di persidangan.
Terdakwa Minta Saksi Ubah Keterangan
Terungkap pula, jika terdakwa Saroni disebut pernah menekan sejumlah Kades, saksi perkara dugaan suap Pilperades tahun 2021 Kecamatan Gajah Demak mengubah keterangannya. Saroni yang terlibat meminta para Kades membuat keterangan bohong di depan penyidik.
Saksi Agus Suryanto, Kades Tambirejo yang juga Wakil Paguyuban Kades se-Kecamatan Gajah mengaku, setelah pelaksanaan tes Pilperades dan kasusnya mencuat, mengaku pernah didatangi Saroni dan Imam Jaswadi, Kades Cangkring.
“Pak Roni mengatakan, kalau diperiksa jangan menyebut nama saya Saroni. Tapi nama Imam Jaswadi. Tapi saya tidak mau, karena faktanya Pak Saroni yang bicara dan aktif di kegiatan itu (Pilperades),” kata saksi Agus.
(rdi)

















