Cabuli Murid Sejak 2020, Oknum Guru di Ungaran Diringkus Polisi

oleh

Semarang – Akibat ulahnya mencabuli muridnya sejak d bulan Mei 2020, seorang oknum guru berinisial SS (36) warga Ungaran, Kabupaten Semarang diringkus Polisi Polres Semarang.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH, Rabu (6/7).

Kepada wartawan, Kapolres menerangkan kronologi aksi bejat SS yang telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kasus ini berawal dari kecurigaan sejumlah guru perempuan melihat korban berinisial K (14) menunjukkan perilaku mencurigakan karena seperti trauma saat didekati lawan jenis, khususnya guru laki-laki,” ungkap Kapolres.

INFO lain :  Razia Jelang Pilkada, Polres Surakarta Sita Ratusan Liter Miras

Saat ibu korban menanyakan dan membujuk korban, K pun menceritakan apa yang dialaminya.

Mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pencabulan, ibu kandung korban sendiri sehari-hari bekerja sebagai buruh ini tak dapat menutupi kekesalannya dan langsung membuat laporan ke Polres Semarang.

“Pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Pelaku yang merupakan seorang oknum guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Ungaran tersebut sudah melakukan aksinya sejak bulan mei 2022. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas V.

INFO lain :  Tiga Pemancing  Tewas Usai Anjungan PAI Kota Tegal Diseruduk Tongkang

Dimana, awal kejadian tersebut dilakukan pelaku SS pada bulan Mei 2020 saat berlangsung jam pembelajaran dengan meraba dada korban.

“Aksi SS berlanjut sekitar bulan Juni 2020 saat korban diminta datang ke rumah pelaku untuk mengantar KK (Kartu Keluarga) dengan dalih keperluan kenaikan kelas,” terangnya.

Sementara, dirumah pelaku SS melakukan kembali perbuatannya dengan ancaman bahwa untuk tidak diceritakan siapapun.

“Pada tanggal 5 mei 2022 saat korban duduk di kelas VII (1 SMP), pelaku kembali memanggil korban untuk datang ke kontrakannya dan korban mendapat perlakuan yang sama serta diberi imbalan Rp. 100.000,” ujarnya.

INFO lain :  2.780 Surat Suara Ditemukan Rusak

Polres Semarang menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang no. 1 Tahun 2016.

“Tentang Perubahan kedua atas Undang undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang,” imbuhnya.

Sumber Wawasan