Miras yang berhasil disita petugas
Solo – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, kepolisian rutin menggelar operasi. Polres Kota Surakarta menyita ratusan liter minuman keras jenis ciu dalam operasi rutin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Serengan Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kepala Polsek Serengan Kompol Suwanto mengatakan pihaknya menyita total 612 liter minuman keras jenis ciu atau 709 botol mineral ukuran 600 mililiter dan 1.500 mililiter.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan Sholikin (54) warga Kelurahan Kluweh Kebupaten Batang, bersama barang bukti 500 botol di Jalan Veteran atau depan Kantor Polsek Serengan, Jumat (13/11), sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami juga mengamankan pelaku Dani Kristanto (29) warga Kutowinangun lor Salatiga dengan barang bukti sebanyak 209 botol ciu di tempat yang sama,” kata Kapolsek, Senin (23/11/2020).
Kapolsek dalam kegiatan penegakan hukum dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Surakarta.
Pihaknya diperintahkan oleh pimpinan supaya setiap Polsek agar melaksanakan kegiatan yaitu tiada hari tanpa operasi. Sasarannya minuman keras dan senjata tajam, bahan peledak, dan alat-alat lain yang membahayakan bersama.
Oleh karena itu, Polsek Serengan beserta anggotanya dengan konsisten telah melaksanakan kegiatan operasi secara rutin untuk menciptakan situasi Kamtibmas menjelang Pilkada 2020 atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta yang akan digelar 9 Desember mendatang.
“Kami dalam operasi telah mencurigai sebuah kendaraan roda empat yang melintasi di Jalan Veteran atau depan Polsek Serengan. Mobil setelah dihentikan ternyata sedang memuat ratusan botol miras jenis ciu yang akan dibawa ke Batang,” kata Kapolsek.
Polisi kemudian menyita barang bukti minuman keras jenis ciu yang siap dipasarkan ke wilayah Batang dan Kota Salatiga itu untuk dimusnahkan. Karena, banyak tindak kejahatan atau tindak kekerasan muncul berawal dari minuman keras ini.
“Berdampak banyaknya kejadian kamtibmas diawali dari minuman keras seperti ini, kami sudah tangani secara prosedur hukum tindak pidana ringan kedua pelaku itu,” katanya.
Kedua pelaku masing-masing dinyatakan terbukti bersalah dan dikenai hukuman satu bulan kurungan dan dalam masa dua bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 16 November 2020.
Sumber Antara
















