Menurut dia, pihaknya sudah menyurati aparat kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, dan sebagainya bahwa objek sita eksekusi masih dalam proses upaya banding.
“Kami juga mengadukan perkara ini Badan Pengawasan (Bapas) Mahkamah Agung agar menjadi pertimbangan para hakim yang mulia,” kata Andi.















