Masih Proses Banding, PN Purwokerto Tetap akan Eksekusi Tanah Hary

oleh
Purwokerto – Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Imam Widianto menegaskan bahwa eksekusi tanah dan bangunan milik Hary tetap akan dilaksanakan pada hari Kamis (9/6).

“Selama tidak ada hal-hal yang menunda, akan tetap dilaksanakan. Kami hanya sebagai pelaksana di lapangan,” katanya di Purwokerto, Rabu.

Pernyataan panitera tersebut menanggapi warga Kabupaten Banyumas, Jateng, Hary (47), yang mengajukan keberatan dan menolak rencana eksekusi terhadap tanah dan bangunan miliknya yang akan dilakukan oleh PN Purwokerto pada 9 Juni 2022 karena masih proses banding.

Keberatan dan penolakan tersebut diajukan Hary melalui kuasa hukumnya M. Andi Taslim dari Law Firm S. Sudirman & Co di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (8/6).

INFO lain :  Layanan Rehab Pengguna dan Penyalahgunaan Narkoba Gratis di Tegal

Saat ditemui wartawan, M. Andi Taslim mengatakan jika PN Purwokerto tetap melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan seluas 415 meter persegi milik termohon atas nama Hary yang berlokasi di Jalan Raya Selatan Nomor 23 Wangon, Kabupaten Banyumas, berpotensi mencederai peradilan Indonesia.

Menurut dia, hal itu disebabkan putusan PN Purwokerto Nomor 80/Pdt. Bth/2021/PN.Pwt pada 2 Maret 2022 terkait objek sita eksekusi di Jalan Raya Selatan Nomor 23 Wangon belum berkekuatan hukum tetap karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

INFO lain :  Fadholi, Anggota DPR Partai Nasdem Terlibat di Perkara Korupsi Dana PUPM Semarang

“Kami keberatan dan menolak adanya upaya paksa pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Purwokerto pada hari Kamis (9/6). Jika ini dilakukan berpotensi mencederai peradilan hukum di Indonesia,” katanya menegaskan.

Andi mengatakan upaya paksa melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan merampas hak-hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

Menurut dia, hal itu merugikan hak-hak hukum termohon karena objek eksekusi masih dalam status sengketa dan proses upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim PN Purwokerto Nomor 80/Pdt. Bth/2021/PN.Pwt pada 2 Maret 2022 tidak ada pernyataan untuk memerintahkan termohon untuk menyerahkan sertifikat yang menjadi objek agunan agar diserahkan kepada pemohon.

INFO lain :  Tuduh Notaris Bikin Akte Palsu di Medsos, Loekito Raharjo Diadili

Selain itu, tidak ada pertimbangan maupun amar putusan yang menyatakan putusan PN Purwokerto dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun sedang ada upaya banding, kasasi, maupun permohonan peninjauan kembali.

“Jika PN Purwokerto ingin melakukan eksekusi, harap menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Prinsip hukum acara perdata mengenai eksekusi terhadap suatu objek dalam putusan harus memiliki kekuatan hukum tetap,” kata kuasa hukum termohon.