Pembobolan Bank BJB Semarang Rp 10,5 Miliar oleh AO, Begini Modusnya

oleh

Terdakwa juga memalsukan tanda tangan debitur dan pasangannya (istri / suami) pada Perjanjian Kredit beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Staf Bisnis Legal Tak Tandatangan

Bahwa proses penandatanganan 45 Perjanjian Kredit oleh debitur seharusnya dilakukan oleh staf Bisnis Legal yaitu Wina Stefani Sihotang dan Gina Lupita Putri ke masing-masing debitur.

Akan tetapi faktanya penandatanganan dilakukan oleh terdakwa selaku A/O Konsumer, dengan alasan karena lokasi nasabah berada di luar Kota Semarang hal tersebut dilakukan agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh masing-masing debitur.

Terdakwa lalu menyerahkan Perjanjian Kredit beserta lampirannya tersebut kepada Bisnis legal dan Bisnis legal tidak mengetahui bahwa tanda tangan atas nama debitur tersebut adalah palsu.

INFO lain :  Bupati Kendal Akui Sering Panggil Bawahan Karena Banyak Proyek Molor di Akhir Tahun

“Bahwa setelah kredit tersebut disetujui, bagian administrasi melakukan pencairan dengan cara disburstement ke rekening nasabah,” sebut jaksa.

Terdakwa Kasbon ke Teller

Selanjutnya terdakwa menyerahkan formulir permohonan kas bon secara bertahap kepada teller (saksi Heavy Nur Ayati, saksi Mutiara Paramitha Puspasari, saksi Indyra Dwi Cahyaningtyas) sebesar Rp10.756.145.000 setelah sebelumnya ditandatangani Maria Dwi Rahmawati selaku Manager Bisnis Konsumer dan saksi Octaviyanti Retno Palupi (Manajer Operasional).

Terdakwa yang menerima uang dari teller sebesar Rp10.756.145.000 dengan alasan untuk take over pinjaman debitur pada bank lain. Terdakwa menyerahkan slip penarikan dengan memalsukan tanda tangan atas nama masing-masing debitur pada slip tersebut, tanpa kehadiran dari debitur / nasabah pemilik rekening .

INFO lain :  Jasa Raharja Sumbang 101 Pohon Tabebuya di Jalanan Semarang

Seharusnya, untuk setiap penarikan tunai, harus dilakukan oleh nasabah sendiri, kecuali ada surat kuasa dari nasabah sebesar sama dengan bukti permintaan kas bon, yang telah ditandatangani oleh debitur serta foto copy KTP debitur.Teller dan Supervisor memprosesnya dengan cara mendebet rekening debitur seolah-olah transaksi penarikan tunai.

“Bahwa uang kas bon sebesar Rp10.756.145.000 tersebut oleh terdakwa tidak diserahkan kepada 40 debitur maupun dipergunakan untuk take over ke bank lain melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kta JPU.

INFO lain :  Narapidana Lapas Semarang Bentuk Band untuk Salurkan Kreatifitas

Uang Rp 10,7 miliar hasil kredit dan top kredit yang diajukan terdakwa Adhitiya Prasetyo Wibisono SE MM bin Hendrar (27), mantan Account Officer Retail dan Consumer PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Cabang Semarang dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Beberapa di antaranya, membeli mobil BRV Rp 163 juta pada bulan Oktober 2019, membeli rumah di Graha Saka 2 Nomor P.7, Ungaran Timur Rp 630 juta pada bulan Maret 2020.