Pembobolan Bank BJB Semarang Rp 10,5 Miliar oleh AO, Begini Modusnya

oleh

Termasuk copy Ledger Gaji / slip gaji atau yang dipersamakan di bulan terakhir dan telah dilegalisir oleh bendahara gaji atau bagian keuangan dilakukan terdakwa dengan cara memalsukan tanda tangan pembuat slip gaji dari masing-masing instansi tempat debitur yang bersangkutan.

“Di antaranya atasnama Rini Rini Endah Zuniarti (PT Bhanda Graha Reksa), Inayah Astamiyah ( BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Partiwi Andari (BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta),” sebut jaksa.

Selain itu terdakwa juga telah membuat stempel palsu atas nama masing-masing instansi tersebut.

Kredit Disetujui Atasan Terdakwa

Terdakwa mengajukan 45 memo permohonan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan kepada Saksi Maria Dwi Rahmawati selaku Manajer Bisnis Konsumer atas 40 orang debitur untuk 45 permohonan top up dan kredit baru dengan total plafond sebesar Rp18.690.000.000.

INFO lain :  Bupati Kendal Akui Sering Panggil Bawahan Karena Banyak Proyek Molor di Akhir Tahun

“Maria Dwi Rahmawati menyetujui dan menandatangani 45 memo tersebut, dan menyerahkan kembali kepada terdakwa selaku Account Officer untuk proses selanjutnya di Bagian Operasional,” katanya.

Prosesnya, kemudian mengupload Informasi Debitur melalui SLIK, dan selanjutnya mengirimkan soft copy dalam bentuk pdf kepada terdakwa selaku A/O Konsumer yang berisi informasi debitur. Selanjutnya terdakwa membuat Analisa Kredit yang dituangkan dalam Lembar Analisa dan Keputusan Kredit kemudian seluruh dokumen persyaratan kredit diupload oleh terdakwa ke aplikasi Loan Management System (LMS).

INFO lain :  Jasa Raharja Sumbang 101 Pohon Tabebuya di Jalanan Semarang

Setelah seluruh dokumen persyaratan 45 permohonan kredit diupload di LMS, Saksi. Christina Octaviane selaku Officer Operasional Kredit (OOK) melakukan check list kelengkapan persyaratan, kemudian dikirim ke bagian Bisnis Legal untuk dilakukan check list kelengkapan persyaratan kembali. Selanjutnya diteruskan ke saksi Maria Dwi Rahmawati selaku Manajer Bisnis Konsumer.

Atas 45 permohonan kredit tersebut, saksi Maria Dwi Rahmawati melakukan verifikasi dokumen kembali baik persyaratan administrasi maupun analisa kreditnya. Selanjutnya menyetujui permohonan kredit tersebut sesuai dengan kewenangannya yakni kredit sampai dengan Rp 350 juta.

INFO lain :  Narapidana Lapas Semarang Bentuk Band untuk Salurkan Kreatifitas

“Selebihnya diteruskan ke saksi Anna Kusumarita selaku Pimpinan Cabang sesuai dengan kewenangannya, yakni di atas Rp 350 juta,” lanjutnya.

Usai menyetujui sesuai kewenangan masing-masing, Maria dan Anna menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK) sebanyak 45 SPK dengan total plafond sebesar Rp18.690.000.000.

Palsu Tanda Tangan Debitor

Terdakwa selanjutnya membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) untuk diserahkan dan ditanda tangani oleh masing-masing debitur. Akan tetapi oleh terdakwa tanda tangan debitur tersebut telah dipalsukan.