Semarang – Sidang perdana bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono dijadwalkan akan digelar besok Selasa, 25 Januari 2022 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Agenda sidang perdana Budhi dan Kedy Afandi, kaki tangannya akan digelar beracara pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang sendiri telah menetapkan majelis hakim pemeriksa perkaranya, menyusul pelimpahan berkasnya oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan, Selasa (18/1/2022).
“Selasa, 25 Januari 20220 sidang perdana digelar. Sidang terbuka untuk umum,” ungkap Endang Widjajanti, Panmud Tipikor Semarang, Kamis (20/1/2022).
“Perkara diperiksa majelis hakim ketua, Rochamd AH, hakim anggota A A PT Ngr Rajendra AH MHum dan Lujianto SH,” kata Endang.
Perkaranya Budhi Sarwono dan Kedy Afandi teregister nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg. Sesuai berkas perkara, Budhi Sarwono beralamat di Jl. Dipayuda Nomor 9 RT 001/RW 006, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Sementara Kedy Afandi di Blambangan, RT 003/007, Kelurahan Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Keduanya sesuai surat dakwaan JPU dijerat dengan pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kedua, Pasal 12B Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” imbuh Endang.
(rdi)















