Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyetujui penghentian penuntutan perkara kasus pegawai Satpol PP Kota Semarang, tersangka penganiayaan pacar sendiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Bambang Tejo.M dalam keterangannya ke media menjelaskan, keputusan itu disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif (Restorative Justice) dari Kejari Kota Semarang atasnama tersangka Jarot Adi Haryanto bin Jarot Wakidi,” teranvnya, Kamis (20/1/2022).
Ekspose perkara diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Priyanto SH.MH beserta Wakajati Jateng Yusron SH.MH, Asisten Tindak Pidana Umum Drs. Joko
Purwanto,SH serta para Kasi di bidang tindak Pidana Umum. Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Semarang Transiswara Adhi SH.M.Hum, Edy Budianto SH. Kasi Pidum Kejari Kota Semarang.
“Ekspose secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana,” jelas dia.
Di perkara itu, tersangka Jarot disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan, peristiwa terjadi Rabu tanggal 14 Oktober 2020 saat tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan. Korban bernama Dian Santika binti Mujiono.
“Dengan cara meludahi korban sebanyak dua kali di wajah korban, ditendang di kaki sebanyak tiga kali, ditampar di pipi sebelah kiri sebanyak satu kali, didorong di dada sehingga korban jatuh dengan posisi terlentang serta kemaluan korban diinjak oleh tersangka,” lanjutnya.
Perbuatan tersebut, lanjutnya, dilakukan karena korban tidak membalas pesan whatsapp .
Berdasarkan visum et repertum No. :1103/RSPWDC/PM/RM/XI/2020, saksi korban mengalami luka memar kebiruan pada pertengahan lengan atas kanan.
Alasan Diberikan Restorative Justice
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain tersangka belum pernah melakukan tindak pidana.
“Kedua, pasal yang disangkakan tindak pidana diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun. Tiga, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban sebagaimana tertuang dalam pernyataan perdamaian tertanggal 13 Januari 2022,” kata dia.
Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi menambahkan, pengajuan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini memenuhi Perja No 15 tahun 2020.
Perdamaian antara tersangka Jarot dengan korban yang jadi sala satu pertimbangannya, digelar difasilitasi langsung Kajari, Kasi Pidum, dan jaksa fasilitator Gilang Prama Jasa. Juga, disaksikan oleh keluarga Jarot, keluarga korban DS, pimpinan Satpol PP Kota Semarang, dan tokoh masyarakat.
Adapun kesepakatan tersebut, lanjut Adhi -sapaan akrabnya- di antaranya mengembalikan cincin pemberian korban DS, biaya rumah sakit, tidak mengikuti segala akun media sosial korban, tidak mengganggu kenyamanan dan keluarga korban, tidak ada dendam kedua belah pihak, tidak menghina dan menyebarkan fitnah pada korban dan keluarga, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Penerapan Restorative Justice ini karena tersangka baru pertama kali melakukan pidana. Selain itu juga sudah ada perjanjian kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, dan minta maaf,” tambahnya.
Diketahui, Jarot dan korban merupakan sepasang kekasih. Keduanya bekerja di kantor Satpol PP Kota Semarang.
Penganiayaan ini dilakukan tersangka karena curiga kekasihnya selingkuh. Karena cemburu, ia lantas melakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan, korban sempat dirawat di rumah sakit 2 hari.
2 Perkara Selesai Lewat Restorative Jistice
Kasi Pidum Edy Budianto mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada dua perkara yang diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice. Padahal, Kejari Kota Semarang sebenarnya sudah mengusulkan banyak perkara agar tidak sampai ke pengadilan.
“Memang ada beberapa perkara yang kami ajukan untuk restorative justice, tapi yang berhasil baru dua perkara. Hal itu karena ketatnya syarat agar perkara itu bisa di restorative justice,” katanya.
(rdi)















