2 Warga Semarang Ditahan Usai Gasak Truk Milik PT Indomarco Adi Prima

oleh

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menginterogasi tersangka.

Ungaran – Aparat Polsek Bergas dan Polres Semarang mengungkap kasus pencurian dua truk box milik PT Indomarco Adi Prima di Gang Cendrawasih, Karangjati, Bergas, Kabupaten Semarang, Jateng.

Pelaku Suyadi (44) warga Jabungan, Banyumanik, Kota Semarang dan Ngatembun (48) warga Lengkongssri, Kalikayen, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

INFO lain :  BPK Serahkan LHP Pengelolaan Dana Bos dan PIP

Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit truk box Hino Dutro masing-masing bernopol H 1315 YA dan H 1423 PH serta kunci leter Y yang digunakan dua tersangka untuk sarana melakukan tindak kejahatan.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban FC Yohan Ris Putrasari Pamungkas (35) warga Kupang Rengas, Ambarawa. Korban melaporkan dua unit truk box milik PT Indomarco Adi Prima hilang dicuri orang.

INFO lain :  Tujuh Kios Daging di Pasar Ambarawa Terbakar

“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaanya, anggota Polsek Bergas langsung melakukan penangkapan. Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti,” kata Kapolres, Selasa (4/7/2020).

INFO lain :  Innova Tabrak Tugu di Desa Klepu, Tiga Orang Tewas

Pencurian pertama kali diketahui pegawai perusahaan, Rengga Utama (29). Saksi pergi ke gudang dan mendapati pintu gerbang terbuka.

Usai masuk gudang ia mendapati dua unit truk box yang terparkir di halaman hilang. Saksi lalu melaporkan ke atasannya dan diteruskan ke Polsek Bergas.

(far)