Dalam permasalahan yang ditangani hingga akhirnya dapat diselesaikan oleh Kejari Purwokerto, kata dia, PT KAI (Persero) telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan membantu KAI untuk mempertahankan aset yang notabene merupakan aset negara, sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian negara, khususnya PT KAI (Persero),” katanya.
Seperti diwartakan, Kejari Purwokerto tengah menangani kasus pengalihan aset PT KAI (Persero) yang dilakukan oleh pihak lain.
Dalam hal ini, ada aset PT KAI (Persero) di tiga lokasi yang disewa oleh CV Perkasa Pertama sejak 2011, dua di antaranya berakhir pada tanggal 31 Maret 2016 dan satu aset lainnya berakhir pada tanggal 15 Juli 2016.
Akan tetapi setelah masa kontrak berakhir, PT KAI (Persero) melalui PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto kesulitan untuk mengelola aset-aset tersebut karena telah dialihkan oleh CV Perkasa Pertama kepada pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan.
Hal itu disebabkan CV Perkasa Pertama tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa kepada PT KAI (Persero) sejak tahun 2016.
Di sisi lain, PT KAI (Persero) tidak bisa meminta uang sewa kepada pihak yang saat ini menempati aset tersebut karena mereka merasa sudah membayar kepada CV Perkasa Pertama sehingga PT KAI (Persero) mengalami kerugian.
Oleh karena itu, PT KAI (Persero) menggandeng Kejari Purwokerto untuk menangani pengalihan aset yang dilakukan oleh pihak lain tersebut.
Sumber Antara















