Purwokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, mengembalikan sejumlah aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dialihkan atau dikuasai oleh pihak lain selaku penyewa.
Pengembalian aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan kepada Kepala PT KAI (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto Joko Widagdo serta disaksikan oleh pejabat Kantor Pusat PT KAI (Persero) di Aula Kejari Purwokerto, Senin (13/9/2021).
Saat ditemui wartawan, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan pengembalian aset tersebut dilakukan berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial LB namun yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit beberapa bulan lalu,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihak keluarga LB berinisiatif untuk menyerahkan aset milik PT KAI (Persero) kepada Kejari Purwokerto.
Dalam hal ini, Kejari mengembalikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelola (HPL) Nomor 23, 24, dan 25 Tahun 2006 berikut penitipan uang sewa aset sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyimpangan pemanfaatan lahan milik PT KAI (Persero) di Kabupaten Banyumas di atas HPL Nomor 23, 24, dan 25 Tahun 2006.
Besaran kekurangan pembayaran uang sewa periode perjanjian tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp376.056.700 dan pembayaran uang sewa tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp3.488.766.599 berikut sertifikat HGB atas nama Ernawati sebanyak lima eksemplar yakni Nomor 344, 332, 333, 341, dan 334 Tahun 2006, yang untuk selanjutnya akan dilakukan pelepasan atau penanggalan hak oleh Ernawati.
“Hari ini (13/9), kami kembalikan aset tersebut kepada PT KAI (Persero) melalui PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto,” kata Kajari.
Sementara itu, Kepala PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto dan tetap kooperatif untuk menyelesaikannya.
“Dalam setiap proses bisnis, kami selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG). Artinya, dengan prinsip tersebut, kami mendukung dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Ia mengatakan secara kebetulan, pihaknya juga sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Purwokerto.
Menurut dia, perjanjian tersebut juga meliputi penanganan aset bermasalah di antaranya untuk pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki PT KAI (Persero) atas penguasaan pihak ketiga terutama perorangan dan swasta serta penagihan tunggakan sumber penerimaan PT KAI (Persero) kepada perorangan dan perusahaan.















