Lika Liku Perkara Narkoba Ceming yang Pernah Lolos Jeratan Hukum

oleh

INFOPlus – Pada 25 April 2019 Budi Rahardjo alias Ceming kembali diajukan ke pengadilan atas perkara narkoba setelah sebelumnya lolos dari tuntutan jaksa. Perkara tercatat nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Smg.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2017 di perkara nomor 959/Pid.Sus/2017/PN Smg Ceming lebih dulu diadili. Lewat eksepsi tim pengacaranya, ia dilepaskan.

Majelis hakim, Sigit Haryanto (ketua), Siyoto dan CH Retno Damayanti (anggota) melepaskannya lewat putusan selanya.

“Menerima eksepsi. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan supaya Terdakwa (Ceming) segera dibebaskan dari tahanan,” kata majelis hakim.

Pada 25 April 2019 Budi Rahardjo alias Ceming kembali diajukan ke pengadilan dalam nomor perkara 315/Pid.Sus/2019/PN Smg.

Ceming, bos Koperasi Cemara Makmur yang beralamat di Jl. Setia Budi No 147 – 149, Kel. Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang diadili seorang diri. Sementara sejumlah orang yang diduga terlibat tidak.

Mereka, adalah sejumlah wanita berpakaian seksi dan sejumlah anggota Polri yang turut ditangkap di TKP.

Mereka, Doby Marzando, Andi Sunarko (anggota Polda Jateng), Dhika Rakawira (anggota Polrestabes Semarang). Serta Dion, Elvina dan tiga wanita lain. Para wanita itu diketahui berpakaian seksi saat diamankan.

Beberapa fakta yang diduga “hilang” di perkara itu ialah. Saat kejadian, terdapat tiga sampai empat wanita berpakaian seksi yang turut diamankan. Serta dua sampai tiga orang diduga anggota Polri.

Memperhatikan dua surat dakwaan yang diajukan JPU, dapat dilihat, “hilangnya” fakta itu.

Surat dakwaan pertama perkara 959/Pid.Sus/2017/PN Smg yang diajukan 18 Desember 2017. Berikut isi lengkap dakwaannya ;

“Bahwa terdakwa BUDI RAHARDJO als CEMING putra dari WINOTO RAHARDJO, pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2017, sekira pukul 03.15 WIB,.atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2017, bertempat di rumah terdakwa Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang…dan seterusnya.

Berawal pada Februari 2017 pada saat terdakwa berada di Surabaya, terdakwa mendapatkan telephone dari sdr STEPHEN (DPO) yang isinya “ minta pinjam uang sebesar Rp 50 juta selanjutnya terdakwa mentransfer ke nomor rekening BCA setelah mentransfer uang kepada Stefen, terdakwa menghubungi STEPHEN bahwa yang intinya uang sudah ditransfer terdakwa.

Selanjutnya awal Juli 2017 terdakwa telephone dengan mengunakan HP milik terdakwa merk HUAWEI kepada sdr STEPHEN dengan maksud untuk menagih uang terdakwa yang dipinjam Stefen, namun Stefen belum bisa membayar, kemudian terdakwa pesan obat jenis Erimin 5 sebanyak 5 (lima) Strip yang berisi setiap @ Strip (bungkus) berisi sepuluh tablet seharga Rp 200 ribu, namun tidak bisa karena tidak sesuai dengan biaya kirimnya, dan dijawab bisanya dalam jumlah banyak, kemudian terdakwa pesan 20 Strip dengan harga Rp 40 juta dengan maksud untuk persediaan sekalian.

Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2017 terdakwa mendapat telephon dari Stefen yang intinya memberitahukan kepada terdakwa bahwa Erimin 5 akan di kirim dengan kurir dengan naik kereta Api dari Surabaya, dengan alamat rumah terdakwa kepada sdr STEPHEN yaitu di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekitar pukul 13:00 Wib terdakwa menerima kiriman Erimin 5 dari sdr STEPHEN yang dibungkus kertas coklat dan dilempar ke halaman rumah terdakwa.

Bahwa terdakwa setelah menerima Erimen 5 dari STEPHEN, oleh terdakwa dibuka dan dihitung jumlahnya ternyata berjumlah 20 Strip dan setiap satu strip berisi @ 10 tablet, kemudian terdakwa simpan di alamari bawah Televisi kamar rumah terdakwa. Selanjutnya Erimin 5, oleh terdakwa digunakan sendiri, dan masih 17 Strip dan 4 tablet.

Selanjutnya pada Jumat tanggal 4 Agustus 2017 terdakwa telephone STEPHEN lagi yang isinya terdakwa minta sabu kepada sdr STEPHEN karena masih ada uang sebesar Rp 10 juta selanjutnya terdakwa minta sabu sebanyak 5 gram dan disanggupi dan oleh STEPHEN dan Stefen juga menawari terdakwa Ekstasy jenis Twiter untuk dicoba jika cocok tinggal pesan lagi, kemudian terdakwa menyanggupi.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 terdakwa ditelepon oleh Stefen yang isinya jika akan mengirim sabu dan Ektasy, terdakwa memberitahukan alamat krim Yakni di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.

Selanjutnya sekitar pukul 17:00 Wib ( masih hari Senin tanggal 7 Agustus 2017, ) terdakwa mengambil pesanan sabu dan Ektasy dari sdr STEPHEN sebanyak 5 (lima) gram dan 5 (lima) tablet Ekstasy di Amplop putih di masukkan dalam bungkus rokok Djarum Super berada di besi panggar rumahnya di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, selanjutnya sabu dan Ektasy oleh terdakwa gunakan sendiri.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar pukul 10:00 Wib terdakwa berangkat kerja dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Papandayan Perum Palm Hill 18 No 7, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang dengan membawa tas punggung warna hitam Samnite Red, terdakwa menuju tempat kerja terdakwa yang beralamat di Jl. Setia Budi Nomor 57 B, Srondol Banyumanik, Kota Semarang, setelah turun dari mobil terdakwa membawa tas punggung warna hitam Samnite Red tersebut, terdakwa masuk ke dalam kantor, tempat terdakwa bekerja.

Selanjutnya sekitar pukul 16:00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi GUN pergi ke Eleven, Puri Anjasmoro, Kota Semarang dengan membawa tas punggung warna hitam merk Samnite Red milik terdakwa,

Selanjutnya sekitar pukul 17:45 Wib, terdakwa menghubungi saksi Andi Sunarko, yang intinya dalam pembicaran per telpon, terdakwa minta tolong untuk mengambilkan mobil terdakwa yang berada di Eleven, atas permintaan terdakwa tersebut saksi Andi Sunarko mau, selanjutnya sekitar pukul 17.45 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Andi Sunarko dan saksi Dhika di depan room Emerald Eleven.

Setelah bertemu terdakwa ngomong kepada saksi ANDI SUNARKO tidak jadi membawakan Mobil terdakwa karena saksi ANDI SUNARKO ada tugas penyelidikan.

Selanjutnya terdakwa masuk Room lagi bersama dengan saksi GUN, sampai dengan pukul 22:45 Wib, kemudian terdakwa bersama dengan saksi GUN pulang dan mengantar saksi GUN ke rumahnya daerah Graha Estetika dan terdakwa langsung pulang sendirian kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.

Setelah sampai rumah, terdakwa mengambil tas dan terdakwa bawa masuk ke kamar oleh terdakwa tas punggung warna hitam Samnite Red tersebut, letakkan di lantai sebelah Sofa, kemudian sekitar pukul 23:45 WIB terdakwa mengambil sabu yang disimpan di Almari Pakaian kamar rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) plastik berisi sabu, dan terdakwa langsung menggunakan sabu sendirian.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi DION untuk mencarikan teman wanita, kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 01:00 Wib sdr DION datang dengan membawa satu orang wanita bernama ELVINA, selanjutnya sdr DION pergi sedangkan ELVINA masuk ke kamar yang berada di lantai dua, sehingga yang di rumah hanya ada terdakwa dan ELVINA.

Selanjutnya terdakwa menggunakan sabu, sedangkan saksi ELVINA berada di tempat tidur, setelah selesai menggunakan sabu terdakwa gosok gigi, selanjutnya sekitar pukul 02:30 WIB terdakwa menghubungi saksi ANDI SUNARKO untuk membelikan makan, terdakwa minta dibelikan Lontong sayur, depan Java Mall Semarang untuk diantar ke rumahnya.

Sekitar pukul 03:10 Wib terdakwa membukakan pintu rumah, saksi ANDI SUNARKO bersama Doby dan saksi Dhika datang mengantar lontong sayur pesanan terdakwa, sedangkan Elvina ikut turun dan menunggu di ruang tamu, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi Elvina duduk di ruang tamu.

Selanjutnya sekitar beberapa menit kemudian sekitar pukul 03:15 Wib ada orang ketuk ketuk pintu, selanjutnya dibukakan pintu kemudian orang tersebut ternyata petugas dari Polda Jateng, kemudian petugas langsung menyuruh saksi DOBY, saksi DHIKA, serta saksi ANDI SUNARKO untuk berkumpul di ruang tamu, selanjutnya melakukan penggeledahan badan saksi DOBY, saksi DHIKA, serta saksi ANDI SUNARKO dan menyuruh mengeluarkan HP masing masing untuk diletakkan di atas meja, selanjutnya petugas tersebut akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lantai dua rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menemani, sedangkan saksi DOBY, saksi HIKA, dan saksi ANDI SUNARKO, serta saksi ELVINA yang berada di ruang tamu,

Selanjutnya pada saat petugas melakukan penggeledahan kamar rumah terdakwa yang berada di lantai dua petugas mengamankan dan menyita barang berupa : 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca bening yang ada sedotan warna putih dan pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 2 buah sedotan lancip warna kuning, 1 buah kompor yang terbuat dari botol kaca, 2 tablet Ekstasy di dalam plastik klip kecil, 4 (empat) tablet Erimin 5 didalam bungkus strip yang berada di atas meja kamar rumah terdakwa , 170 (seratus tujuh puluh) tablet Erimin 5 di dalam 17 strip di dalam bekas bungkus rokok Marlboro Gold yang ditemukan di almari bawah televisi.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan tas punggung hitam merk Samnite Red menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip transparan di dalam plastik klip warna merah di dalam kotak warna hitam merk VGOD, dan barang tersebut di temukan berada di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Jateng, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 10:00 Wib petugas melakukan penggeledahan lagi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang , menemukan dan menyita barang milik terdakwa berupa : 1 (satu) plastik klip kecil motif bunga berisi sabu, dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang berada didalam tas hitam merk EJUICE MURAH, selanjutnya terdakwa di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng dan di ambil Urine sebanyak ± 25 Cc, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya Barang bukti yang ditemukan petugas di rumah terdakwa di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang,tersebut telah dilakukan penyitaaan dan pemeriksaan, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut dilakukan penimbangan, sebagai berikut :
2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan ± 1,395 gram,
2 (dua) tablet Ekstasy didalam plastik klip kecil seberat ± 0,631 gram,
4 (empat) tablet Erimin 5 didalam bungkus strip,
170 (seratus tujuh puluh) tablet Erimin 5 di dalam 17 (tujuh belas) strip di dalam bekas bungkus rokok Marlboro Gold,
1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip transparan di dalam plastik klip warna merah di dalam kotak warna hitam merk VGOD seberat ± 93,846 gram, setelah untuk pemeriksaan di labfor sisa seberat ± 93,812 gram, disisihkan untuk dimusnahkan seberat ± 88,807 gram dan sisanya seberat ± 5,005 gram dijadikan barang bukti untuk Sidang Pengadilan
1 (satu) plastik klip kecil motif bunga berisi sabu ± 4,361 gram,
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,067 gram,

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 1417/NNF/2017, tanggal 23 Agustus 2017, an. BUDI RAHARDJO als CEMING putra dari WINOTO RAHARDJO bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti dengan No Lab : BB-1417/NNF/2017 berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing – masing berlak segel dan berlabel barang bukti seetelah itu diberi nomor barang bukti :
1. BB-3031/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal ± 93,395 Gram yang tersimpan di dalam kotak warna hitam bertuliskan VGOD,
2. BB-3032/2017/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal ± 1,395 Gram,
3. BB-3033/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih biru dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal ± 0,631 Gram,
4. BB-3035/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih ± 0,067 Gram,
5. BB-3037/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal ± 4,361 Gram,

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3031/2017/NNF, BB-3032/2017/NNF, BB-3035/2017/NNF, BB-3037/2017/NNF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti dengan No. BB-3033/2017/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 (Tiga puluh tujuh) lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
– Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak ada ijin dari yang berwenang.
– Bahwa terdakwa sudah lima kali membeli sabu dari Stefen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara pada surat dakwaan Perkara nomor 315/Pid.Sus/2019/PN Smg secara rinci disebutkan ;

INFO lain :  Fakta Penangkapan Budi Rahardjo Ceming yang Kembali Tersangkut Narkoba
INFO lain :  SP3 Penyidikan Korupsi Pengadaan Buku Ajar Blora akan Dipraperadilankan

Bahwa terdakwa BUDI RAHARDJO als CEMING putra dari WINOTO RAHARDJO, pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2017, sekira pukul 03.15 WIB dan pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang dan seterusnya…

Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 terdakwa telephone STEPHEN (belum tertangkap) yang isinya terdakwa pesan sabu sebanyak 5 (lima) gram dan 5 (lima) tablet ekstasy kepada sdr STEPHEN, dengan harga sabu Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan ekstasi diberi gratis oleh STEPHEN untuk tester;

Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 terdakwa di telepon oleh STEPHEN yang isinya menanyakan alamat pengiriman sabu dan Ektasy, kemudian terdakwa memberitahukan alamat kirim yakni di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang ;

Bahwa sekitar pukul 17:00 Wib masih hari Senin tanggal 7 Agustus 2017, terdakwa mengambil pesanan sabu dan Ektasy dari sdr STEPHEN sebanyak 5 (lima) gram dan 5 (lima) tablet Ekstasy di Amplop putih di masukkan dalam bungkus rokok Djarum Super berada di panggar besi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, selanjutnya sabu dan Ektasy disimpan di almari yang berada didalam kamar lantai dua selanjutnya sabu dan ekstasy diambil ditaruh di atas meja lantai dua kamar rumah terdakwa lalu sebagian sabu dan Ektasy tersebut terdakwa digunakan sendiri ;

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar pukul 10:00 Wib terdakwa berangkat kerja dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Papandayan Perum Palm Hill 18 No 7, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang dengan membawa tas punggung warna hitam Samnite Red, terdakwa menuju tempat kerja terdakwa yang beralamat di Jl. Setia Budi Nomor 57 B, Srondol Banyumanik, Kota Semarang, setelah turun dari mobil terdakwa membawa tas punggung warna hitam Samnite Red tersebut, terdakwa masuk ke dalam kantor, tempat terdakwa bekerja ;

Selanjutnya sekitar pukul 16:00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi GUN pergi ke Eleven, Puri Anjasmoro, Kota Semarang dengan membawa tas punggung warna hitam merk Samnite Red milik terdakwa ;

Selanjutnya terdakwa masuk Room lagi bersama dengan saksi GUN, sampai dengan pukul 22:45 Wib, kemudian terdakwa bersama dengan saksi GUN pulang dan mengantar saksi GUN ke rumahnya daerah Graha Estetika dan terdakwa langsung pulang sendirian kerumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang,

Setelah sampai rumah, terdakwa mengambil tas dari mobil dan terdakwa bawa masuk ke kamar oleh terdakwa tas punggung warna hitam Samnite Red tersebut, diletakkan di lantai sebelah Sofa, kemudian sekitar pukul 23:45 WIB terdakwa mengambil sabu yang disimpan di Almari Pakaian kamar rumah terdakwa sebanyak 2 (dua) plastik berisi sabu yang diletakkan di atas meja lantai dua kamar terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar jam 01.00 wib terdakwa menggunakan sebagian sabu sendirian,

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 03.15 WIB saat saksi AIPTU ISMAIL dan BRIPKA M.A. HAFIT AKBARUDIN, S.E (petugas Polda Jateng) melakukan penggeledahan kamar rumah terdakwa yang berada di lantai dua petugas mengamankan dan menyita barang berupa : 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bening yang ada sedotan warna putih dan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 2 (dua) buah sedotan lancip warna kuning, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan di atas meja lantai dua kamar rumah terdakwa, 2 (dua) tablet Ekstasy didalam plastik klip kecil, kemudian petugas melakukan pemeriksaan tas punggung hitam merk Samnite Red menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip transparan di dalam plastik klip warna merah di dalam kotak warna hitam merk VGOD yang ditemukan di lantai dua kamar antara sofa dan tempat tidur berada di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Jateng, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 10:00 Wib petugas melakukan penggeledahan lagi rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang , menemukan dan menyita barang milik terdakwa berupa : 1 (satu) plastik klip kecil motif bunga berisi sabu, dan 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang berada didalam tas hitam merk EJUICE MURAH yang ditemukan di atas meja lantai dua kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng dan di ambil Urine sebanyak ± 25 Cc, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya Barang bukti yang ditemukan petugas di rumah terdakwa di Jl. Ngesrep Barat III No. 60, Rt. 001 / Rw. 009, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang,tersebut telah dilakukan penyitaaan dan pemeriksaan, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut dilakukan penimbangan, sebagai berikut :
2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan ± 1,395 gram,
2 (dua) tablet Ekstasy didalam plastik klip kecil seberat ± 0,631 gram,
1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip transparan di dalam plastik klip warna merah di dalam kotak warna hitam merk VGOD seberat ± 93,846 gram,
1 (satu) plastik klip kecil motif bunga berisi sabu ± 4,361 gram,
1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,067 gram,

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 1417/NNF/2017, tanggal 23 Agustus 2017, an. BUDI RAHARDJO als CEMING Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip :
1. BB-3031/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal ± 93,395 Gram yang tersimpan di dalam kotak warna hitam bertuliskan VGOD, setelah untuk pemeriksaan di labfor sisa seberat ± 93,812 gram, disisihkan untuk dimusnahkan seberat ± 88,807 gram dan sisanya seberat ± 5,005 gram dijadikan barang bukti untuk Sidang Pengadilan
2. BB-3032/2017/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal ± 1,395 Gram,
3. BB-3033/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna putih biru dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal ± 0,631 Gram,
4. BB-3035/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih ± 0,067 Gram,
5. BB-3037/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal ± 4,361 Gram,

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3031,3032,3035,3037 mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

BB-3033/2017/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 (Tiga puluh tujuh) lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak ada ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

INFO lain :  Perkara Belum Inkract, Budi Rahardjo Ceming Akui Peroleh Narkoba Usai Keluar Lapas Salemba

(rdi)