SP3 Penyidikan Korupsi Pengadaan Buku Ajar Blora akan Dipraperadilankan

oleh
Semarang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Blora tahun 2010, 2011, dan 2012.
Setelah menetapkan tersangka, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora, Achmad Wardoyo, kasusnya dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ditaksir negara dirugikan sekitar Rp 1,9 miliar dalam kasus itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, langkah komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi belum transparan.
“Apakah diduga ada permainan dalam penanganan perkara itu. Siapa yang bermain harus ditindak tegas. Jika SP3 terbit bermasalah, kami bisa praperadilankan,” kata Boyamin dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Penyidik Kejati Jateng diketahui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada tahun 2010, 2011, dan 2012 itu. Kepala Kejati Jateng, Sadiman mengungkapkan, penghentian dilakukan pada tahun 2016 silam sebelum ia menjabat.
“Penyidikan tersangka Achmad Wardoyo telah dihentikan melalui SP3 nomor 532 tertanggal 29 April 2016 lalu sebelum kami menjabat,” kata  dia didampingi Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Indi Permadasa.
SP3 dilakukan bukan tanpa alasan, meski awalnya telah menetapkan penyidikan dan tersangka, penyidik menilai perkaranya tidak cukup bukti.
“Alasan SP3 karena tidak cukup bukti,” kata Indi menambahkan.
Sementara itu, kejaksaan dinilai masih menutup akses informasi penanganan perkara korupsi di Jawa Tengah yang di-SP3 olehnya.  Menurut Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Joko Susanto, dokumen perkara yang sudah dihentikan seharusnya bisa diakses secara terbuka oleh publik.
Sulitnya akses dokumen SP3 tersebut, kata dia, menunjukkan kejaksaan belum serius dalam mengatasi korupsi.
“Ini jelas menutup akses informasi terhadap keadilan,” ucap dia.
Tanpa dibukanya akses dokumen tersebut, upaya praperadilan yang diajukan masyarakat sulit ditindaklanjuti.
“Tanpa dokumen tersebut masyarakat tak bisa mengajukan praperadilan,” katanya.
Achmad Wardoyo ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2013 dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 14/O.3/Fd.I/05/13. Dia diduga terlibat atas perannnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) atas pengadaan buku senilai lebih dari Rp 9 miliar yang disinyalir merugikan negara Rp 1,9 miliar. Saat kasus terjadi Wardoyo menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Pada 2014, penyidikannnya sepat berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi fakta dan penyitaan barang bukti. Bahkan tersangka Wardoyo sempat mengajukan tiga saksi ahli meringankan.
Selain Wardoyo, dalam perkara terkait Kejati juga menetapkan Sandy Tresna Hadi, ketua panitia lelang, Bambang Isnanto rekanan buku SD dan Janer Pasaribu (CV Lima Marito)rekanan buku SMP. Mereka ditetapkan tersangka akhir 2014 lalu.(edit)

INFO lain :  Kepergok Berjudi, Oknum Wartawan Dibekuk Polisi