Perkara Belum Inkract, Budi Rahardjo Ceming Akui Peroleh Narkoba Usai Keluar Lapas Salemba

oleh

Semarang – Bos Koperasi Cemara Makmur, Budi Rahardjo alias Ceming yang divonis setahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 15 Maret 2021 lalu di perkara nomor 31/Pid.Sus/2021/Pn.Smg membuat pengakuan mengejutkan.

Meski perkara pertamanya nomor 315/Pid.Sus/ 2019/ PN Smg belum inkracht (masih diperiksa MA nomor 777 K/PID.SUS/2021). Ia yang dipidana 4 tahun penjara dan rehab medis dan sosial, kembali diadili atas perkara penyalahgunaan narkoba (perkara nomor 31).

Di pemeriksaannya perkaranya nomor 31 itu, Ceming yang ditangkap, 20 Oktober 2020 dinihari di kamar No. 208 Hotel OAK Tree Kota Semarang itu membuat pengakuan mengejutkan.

INFO lain :  Money Politics dan Netralitas ASN Diwaspadai Terjadi di Pemilu Jateng

Atas barang bukti 2 paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening, 5 butir pil Happy Five, 9 buah pipet kaca itu ia mengaku memperoleh dari temannya seusai keluar dari Lapas Salemba.

“Terdakwa (Ceming) mendapatkan narkotika jenis sabu dan Pil Hapy Five tersebut berawal pada hari dan tanggal lupa sekitar akhir bulan Juli 2020 sewaktu terdakwa dan teman sekamar dengan terdakwa yang bernama Ibnu bebas dari Lapas Salemba karena sama sama mendapatkan asimilasi. Kemudian terdakwa makan bareng dengan Ibnu di rumah makan yang tidak jauh dari Lapas Salemba. Setelah selesai makan bareng kemudian terdakwa berpamitan dengan Ibnu, lalu Ibnu memberikan 2 paket sabu dan beberapa butir Pil Hapy Five kepadanya. Ibnu mengatakan bahwa sabu dan Pil Hapy Five tersebut sebagai kenang kenangan karena selama ditahan dan satu kamar hubungan terdakwa dengan Ibnu baik,” demikian pengakuan Ceming sebagaimana dalam keterangannya di perkara nomor 31.

INFO lain :  Pengadilan Tunda Sidang Tuntutan Wanita Thailand Penyelundup 1 Kg Sabu

Keterangan itu dinilai aneh dan janggal. Pasalnya, vonis 4 tahun penjara di perkara sebelumnya Nomor 315/Pid.Sus/ 2019/ PN Smg yang diputus 10 Oktober 2019, yang dikuatkan nomor 46/PID.SUS/2020/PT SMG tertanggal Rabu, 26 Februari 2020, dan kini masih diperiksa MA nomor 777 K/PID.SUS/2021 belum inkracht.

INFO lain :  Catat, Sejumlah Usaha Karaoke dan Spa Sudah Beroperasi

Muncul pertanyaan, bagaimana Ceming keluar Lapas ? Apakah benar ia memperoleh asimilasi ? (Meski perkaranya belum inkracht).

Pengakuan lainnya, Ceming mengaku sudah mengenal dan memakai sabu sejak sekitar tahun 2000 an. Ia sudah sempat berhenti dan memakai lagi oktober 2020.

“Setelah berobat di Klinik Dokter Bambang Eka namun karena masa covid , kemudian masalah keluarga maka terdakwa kembali memakai sabu agar tenang dan relex,” demikian pengakuannya.

(rdi)